Proyek Jalan Provinsi Dari Arah Blam Bangan Umpu Menuju Srirejeki Patut diduga dilaksanakan Tidak sesuai prosedur , Menabrak Aturan

oleh
Bagikan artikel ini

Waykanan Lampung.                      KOMPAS86.ID.– Dari Pantawan Awak Media ditemukan Beberapa titik Proyek Pengerjaan Jalan Provinsi Dari Blambangan Umpu Menuju Desa Srirejeki Kecamatan Blambangan Umpu. Kabupaten Waykanan. Provinsi Lampung. 7 – 12- 2022

diduga Kuat Tidak sesuai Aturan , Menabrak Hukum.

Sepanjang Jalan yang dikerjakan dari beberapa tititk Tidak ditemukan Papan Impormasi Proyek.
Yang Seharus nya terpasang Jelas agar Masyarakat bisa Ikut mengontrol Pekerjaan Yang menggunakan anggaran Miliyaran.

“Di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Pembangunan infrastruktur fisik

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Masyarakat Pengguna Jalan Berharap. Agar Instansi Terkait, dan Penegak Hukum Agar dapat Membantu Mengawasi Proyek Proyek yang bernilai Miliyaran. Jangan Sampai Proyek proyek besar ini Hanya dijadikan ajang Usaha untuk memperkaya diri oknum tertentu.

Terlebih lagi banyak nya kabar bahwa pemilik pemilik proyek ini adalah oknum anggota dewan bahkan diduga ada oknum Aparat Penegak hukum yang membekinginya.

(CN/Tim APPI)