Kompas86.id, Sulut, Sangihe. Rabu, 18 Januari 2023.
Proyek asrama Terpadu MTS Tahuna yang berlokasi di dalam lingkungan sekolah, sejak dibangun September 2020 dan selesai dikerjakan pada Maret 2021 hingga hari ini belum difungsikan. Proyek Kementrian Agama yang berbandrol 2,5 miliar yang telah berdiri Mega tersebut, sangat disayangkan belum bisa difungsikan sebagaimana peruntukannya, asrama dalam kondisi digembok oleh pihak kontraktor, pasalnya pihak kontraktor pelaksana secara tegas menyatakan belum berkeinginan menyerahkan kunci sebelum haknya dibayarkan.
Hal ini diungkapkan oleh kontraktor kepada awak media ini. Dikatakan, setelah dinyatakan selesai dan sudah di PHO oleh pemilik proyek, hingga sekarang ini tidak ada niat baik dari KPA dan PPK untuk melakukan realisasi pembayaran terhadap dirinya sebesar 475 juta rupiah. “Saya sudah bekerja hingga selesai dan sudah di PHO, tapi setelah saya meminta hak saya, KPA dan PPK lepas tanggung jawab, alias tidak membayar,” ungkap Kontraktor.
Merasa kesal, akhirnya Asrama itu digembok oleh kontraktor dan tidak bisa digunakan sampai sekarang. “Saya gembok pakai rantai, kalau terbukti saya salah, kenapa asrama itu dibiarkan dan tidak digunakan sampai sekarang,” tambahnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Yahya Makasoe yang menangani proyek asrama tersebut ketika dihubungi mengatakan, bahwa pihaknya lagi menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag). “Ini permasalahan sudah diinvestigasi oleh Itjen, tinggal menunggu hasilnya seperti apa,” tulis Yahya melalui ponsel.
Terpisah, Ketua LP-KPK Komcab Sangihe Johan Adler Frederik Lukas yang dikuasakan oleh pihak kontraktor menegaskan, jika dirinya telah menemui pihak Kementerian Agama pada tanggal 13 Januari 2023 belum lama ini. “Barusan tanggal 13 Januari 2023, saya yang dikuasakan oleh Kontraktor sudah ketemu Irjen Kemenag di Jakarta, Jadi kedepan pasti ada gerakan – gerakan dari Kontraktor untuk memperkarakan masalah ini,” ujar Lukas.
Ditambahkan Ketua Aliansi Pro Justicia Sangihe ini, agar KPA dan PPK segera menyelesaikan permasalahan ini. “Selesaikan saja permasalahannya, terus buat Pengajuan pembayaran ke Kanwil dan Kementrian, supaya haknya Kontraktor bisa dibayarkan secepatnya. Jikalau dibiarkan berlarut – larut, kemungkinan besar akan bermuara keranah hukum atau penanganan hukum,” terang Lukas.(Arifin Lakoro)