Brebes Jateng-Kompas86.ID
Proyek pekerjaan sarana prasarana jalan propinsi , yang berlokasi di ruas jln desa Karang Bale sampai keruas jalan desa Larangan Brebes Jawa Tengah ,bagian dari ruas jalan propinsi Ketanggungan Klonengan , dalam pelaksanaannya diduga banyak melakukan beberapa kecurangan .
Dalam investigasi awak media Kompas 86.ID Sabtu 28 /9 /2024 dilapangan ditemukan beberapa pelaksanaan pekerjaan yang janggal , seperti pekerjaan Talud atau Sayapan , banyak menggunakan pasangan batu blonos untuk bagian dalam bangunan, dasar pondasi pasir urug pun tidak ada dan untuk Drainase sebelah utara badan jalan pun dalam pemasangan Yudit drainase Cetak , dasar galian pondasi tidak ada pasir urugnya serta papan informasi kegiatan juga tidak dipasang dilokasi pekerjaan .
Hal ini ketika dikonfirmasikan kepada pelaksana , modor pekerja Setyo saat diwawancara dilokasi kegiatan Talud atau sayapan pelengkap jalan, mengatakan bahwa pekerjaan Talud pelengkap jalan ini baru dilaksanakan kemarin belum lama , dan untuk kedalam pondasi 50 cm dan ketinggian sesuai gambar RAB tidak menyebutkan ukuran ketinggiannya .
Setyo saat ditanya hal pemakaian material pasangan batu , kepada Kompas 86.ID menjelaskan pasangan batunya menggunakan batu belah , tetapi ketika ditanya banyak material batu Blonos , Ia pun tak bisa mengelaknya .
Kepada awak media , Ia jelaskan bahwa dirinya hanya penyedia barang dan jasa dari PT Satria Buana Formula Sakti dari Purwokerto , dengan direktur PT ‘ Andi ” Jelasnya .
Sementara direktur PT Satria Buana Formula Sakti ‘ Andi , saat dikonfirmasi hal pekejaan jalan tersebut diatas melalui via WA dan telpon , mengatakan bahwa Papan Informasi Kegiatan Pekerjaan ada di Dermoleng Ketanggungan , dan dalam pekerjasn Talud menggunakan material batu belah kalaupun ada batu blonos hanya sedikit saja ” Jawabnya .
Disisi lain pelaksanaan pekerjaan Jalan ruas Ketanggungan Klonengan ini mendapat sorotan dari aktifis Masyarakat Brebes , LSM Garuda Shakti Eko Shindung Prakoso mengatakan kepada awak media bahwa pelaksanaan pekerjaan sarana prasarana jalan itu , tidak benar , melihat fakta dilapangan baik itu hal keterbukaan publik menurut Undang – Undang KIP No 14 Tahun 2008 maupun hal tehnis pekerjaan yang tidak sesuai aturan Besteknya .
Pihak pengawas PU Bina Marga Propinsi maupun Konsultan perlu ditanya Pengawasannya bagaimana , apa ada main mata berkolaborasi dengan pelaksana pekerjaan sehingga Pengawasannya Tidak Tegas Dan Mandul ” Tuturnya .
( Fajar )