Riau, Kompas86.ID – Mantan Direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Hendry Wijaya sangat menyesali atas langkah yang diambil oleh Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan Imengrasi Provinsi Riau.
Karena, telah mengembalikan berkas laporan tentang pesangon yang ia ajukan ke kuasa hukum dan berdalih alasan bahwa perkara pesangon Hendry Wijaya bukan ranahnya.
Padahal dengan sangat jelas di dalam Akte Niotaris yang telah disetujui di Medan, suara bulat akan membayar pesangon Hendry Wijaya, tidak ada perselisihan, berkas semua lengkap.
Kuasa hukum Hendry Wijaya, Haspiandi, SH dan Riko Chandra, SH.MH di Pekanbaru, pada saat pertemuan di kantor Dinas Tenaga Kerja, dengan kesal menyebutkan, bahwa pihak PT Nikmat Haloan Reksa (NHR) Inhu menekan serta mengalihkan persoalan yang sudah disepakati.
“PT NHR di situ justru meminta surat tanah pribadi atas nama Hendry Wijaya,” katanya di Pekanbaru, Kamis.
Jika Mantan Direktur PKS PT NHR Hendry Wijaya mau menyerahkan surat tanah pribadi tersebut, baru pihak perusahaan membayar pesangonnya.
Itupun, disampaikan oleh perwakilan PT NHR, bukan Direkturnya. Padahal, usulan pesangon yang diajukan ke Disnakaker Provinsi Riau sudah berdasarkan aturan yang berlaku, namun PT NHR sampai saar ini belum melaksanakannya.
“Hingga Kamis (12/1), pihak Disnaker Provinsi Riau hanya berbuat sebatas itu itu saja,” tegasnya.
Perkembangan selanjutnya belum jelas dan pihak PT NHR belum memenuhi semua kesepakatan yang tertuang dalam akte Notaris.
Kuasa Hukum Hasfiandi SH juga menyebutkan, atas perbuatan Kepala Disnaker Provinsi Riau tersebut, pihak Hendry Wijaya selaku mantan Direktur PT NHR akan membuat surat pengaduan ke Ombusman Kemenaker dan DPR RI komisi IX.
“Upaya penyelesaian terkait persoalan ini sudah berkali kali meminta pihak Disnaker Provinsi Riau untuk bertindak tegas,”sebutnya lagi.
Untuk membantu menyelesaikan kasus kasus ini. Namun jika tidak, tentu kita akan laporkan pihak disnaker ke tingkat lebih tinggi.
Masih kata Kuasa Hukum, bukan hanya Hendry Wijaya yang jadi Korban PT NHR melainkan Irianto Wijaya, yang upahnya tidak dibayar semenjak bulan september 2022.
Ini menunjukan bahwa pihak Disnaker Riau sebagai wadah pengaduan bagi buruh kurang bertindak tegas terhadap perusahan yang dinilai merugikan karyawan
“Disnaker harus tegas dan pro ke buruh bukan bertele – tele soal kasus ini, semua sudah jelas kok pihak Johan Kosiadi sudah dipanggil sebanyak 2 kali,” tegasnya.
Dan bahkan, diberi nota 2 kali tapi tetap tidak hadir dan berdasarkan informasi yang didapat upah itu tidak akan dibayar. Oleh karenanya, persoalan ini akan masuk pada penyidikan sesuai pasal 351 KUHP.
Kata Kuasa Hukum, ini sudah sangat jelas bahwa Johan Kosiadi sangat tidak nenghargai pangilan Disnaker, tidak hanya upah namun THR Irianto Wijaya hingga saat ini saja tidak di keluarkan, apakah perusahaan seperti ini di bela?
“Untuk itu pihak Disnaker Provinsi Riau harus melihat secara jernih dan dapat bertindak tegas,” pintanya.
Dan, tidak mengulur ulur waktu lagi dalam proses sidik ini. Sedangkan, soal surat tanah badan jalan PT NHR itu milik pribadi Hendry Wijaya bukan perusahaan, hal tersebut bisa dibuktikan dalam pembelian tanah.
Oleh karena itu, sangat diduga keras bahwa Johan Kosaidi Direktur PT NHR telah mengangkangi Undang-Undang Cipta Kerja pasal 185 ayat (1) yakni melakukan tindak pidana.
“Yang dimaksud dalam ayat (1) adalah tindakan pidana kejahatan dengan saksi penjara paling lama 4 tahun dan denda paling besar 400 juta,” jelasnya.
Selain pasal 185, Johan Kosaidi sebagai Direktur PT NHR bisa dikenakan Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1951 tentang berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 terutama pada pasal (6) ayat 4
“Johan diduga melanggar pasal berlapis dan selaku Direktur PT NHR saat pihak Dinaker Provinsi Riau memanggil tidak pernah hadir, baik pemanggilan resmi bebrapa kali tidak hadir hingga proses penyidikan naik,” terangnya.
Bahkan, Kuasa Hukum Hendry Wijaya membacakan bunyi pasal 6 ayat 5, bahwa barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan yang dilakukan oleh pegawai – pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2.
Begitu pula, barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-
banyaknya lima ratus rupiah.
Sementara itu, hasil konfirmasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Imron Rosidi mengatakan, terkait masalah Hendry Wijaya selaku mantan Direktur utama PT NHR. Bahwa, kasus mantan direktur itu merupakan Wanprestasi dan sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp 1,3 M dengan syarat Hendry Wijaya, lalu Hendri Wijaya menyerahkan semua dokumen PT NHR.
“Kalau terkait Direktur kami tidak bisa ikut campur semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris mereka,” tegasnya lagi.
Hanya saja, kata Kadis Naker Riau bahwa mereka ada kendala persoalan surat tanah, apakah surat tanah perusahaan atau tanah Hendry ? saya kurang tau.
Berkaitan dengan pesangon, tegas Imron Rosidi, semua masih dalam proses dan belum selesai.
“Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan kita limpahkan berkas ke bidang Perselisihan,” janjinya
Terkait pesangon Irianto Wijaya, akan ditanyakan lagi ke staf karena berkas sangat banyak. Ketika disingung soal pemanggilan Direktur PT NHR Johan Kosaidi tidak pernah hadir saat proses, Imron Rosidi menepis mengarahkan ke bagian bidang.
“Sudah saya katakan kalau soal itu sudah sama bagian bidang nanti hubungi bidang pengawasan,” ucap Imron dengan nada sedikit kesal.
Atas peristiwa itu, tidak menepis kemungkinan diduga Pihak Disnaker Provinsi Riau sudah berusaha melakukan kong kalikong dengan pihak perusahaan PT NHR. Seakan ada disembunyikan dan Disnaker Provinsi Riau sendiri saling lempar dalam menjawab pertanyaan awak media saat dikonfirmasi.
Sedangkan, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Faizal saat tanya melalui telfon selulernya menepis pertanyaan awak media dengan alasan bukan domain nya dalam menjawab itu semua melainkan pimpinan nya.
“Saya sebagai pengawas memberikan keterangan coba langsung ke pimpinan,” pintanya.
Sebab, dirinya hanya sebagai jabatan fungsional hanya struktural yang bisa menyampaikan, namun kalau soal pengaduan nya sudah masuk kalau segala macam pimpinan.
Sedangkan, pihak PT NHR dalam persoalan ini belum dapat di konfirmasi. ***