Pulangkan Warganya, Kades Kedungsari Pati Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit KSH Tayu

Bagikan artikel ini

PATI Jateng-Kompas86.com 

Mustamin Kepala Desa (Kades) Kedungsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, keluhkan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital (KSH) Tayu dengan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 

Mustamin merasa kecewa dipulangkan warganya Muhamad Faiq (13 tahun), anak Sugiyanto warga Desa Kedungsari yang mengalami kecelakaan tunggal dan selanjutnya dilakukan tindakan operasi, menurutnya pasien masih membutuhkan perawatan pasca operasi.

 

“Saya merasa kecewa dengn KSH Tayu, warga saya katakanlah hari ini Muhamad Faiq selesai operasi, paginya disuruh pulang. Apakah karena pasien BPJS Kesehatan sehingga hanya tiga hari diperbolehkan, kan juga butuh perawatan apalagi pasca operasi,” terangnya, Jumat(5/5/2023).

 

Sebelum kejadian Muhamad Faiq, ada warganya juga mengalami pelayanan yang sama, Mustamin merasa ada perbedaan penanganan warganya berobat di KSH Tayu, terutama pasien pengguna BPJS Kesehatan.

 

“Ini masih saya toleransi, kalau sampai ada lagi menimpa warganya, saya akan konsultasi ke BPJS Pati. Mereka semua bayar tiap bulan, jangan kesannya diperlakukan berbeda, ini bukan pertama kali kejadianya sudah dua kali bahkan Kepala desa lain mengalami yang sama,” tegas Mustamin.

 

Anie Setiawan Humas, Dokter Pivi Money Asri Kadiv Duty Manager dan kendali SJSN, Dokter Sasa Public Relation (PR) dan Marketing, dikonfirmasi Kompas86.com di Rumah Sakit KSH Pati, pemulangan pasien Muhamad Faiq pasca operasi.

 

Melalui Dokter Pivi Money memberi keterangan, bahwa pasien Muhamad Faiq sudah sesuai prosedur penangananya dan juga sudah observasi setelah penanganan operasi bisa untuk pulang ke rumah.

 

“Peserta BPJS Kesehatan memang menggunakan plafon sesuai kelasnya, tapi tidak menutup kemungkinan lebih rawat inap yang ditentukan. Itu kita lihat kondisi pasien. Pemulangan Muhamad Faiq juga sudah sesuai, Dokter Mario yang menangani Pasien dan Dokter Anestesi menyatakan boleh pulang selesai operasi,” ujar Pivi Money Asri (6/5/2023).

 

“Jadi kabar yang beredar di masyarakat, bahwa pasien BPJS Kesehatan hanya tiga hari boleh rawat inap itu tidak benar, pelayanan pasien juga tidak ada yang dibedakan dengan pasien umum. jika memang ada keluhan bisa langsung menghubungi Rumah Sakit KSH atau lewat aplikasi KSH Online,” tambahnya.

Nn9