Rengat, Riau – Kompas86.ID – Penasehat Hukum (PH) sejumlah buruh Perusahaan Panca Agro Lestari (PT PAL) Adilizalukhu membela puluhan buruh yang dizolimi oleh perusahaan dan meminta pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indragiri Hulu, Riau melakukan mediasi, Senin.
“Kami minta PT PAL tidak melakukan kebijakan sepihak dan taat hukum,” kata PH Adilizalukhu mewakili Kantor Advokat Pekanbaru di Rengat.
Merampas dan mengusir secara paksa terhadap 20 warga yang masih berstatus pekerja di PT PAL adalah perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, sebagai PH akan melakukan berbagai langkah hukum untuk membela puluhan buruh tersebut untuk mendapatkan hak – haknya.
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadia Utaya Riau mengambil langkah meminta pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan dan menjembatani proses penyelesaian sengketa kedua belah pihak.
“Ini mediasi yang ke tiga kalinya, namun belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Menurut PH, kepada pihak Disnaker Inhu untuk melakukan perlindungan pada pekerja, dimana saat ini pihak PT PAL telah mengusir paksa dan mengambil barang – barang pribadi pekerja buruh.
Peristiwa terbaru terjadi pada Jumat, 3 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB, pihak perusahaan melakukan aksi merampas barang milik pekerja, hal itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara proses mediasi masih berlangsung, mestinya perampasan tidak terjadi.
Sehingga sepatutnya secara hukum para pihak tetap melaksanakan kewajibannya seperti biasa. Namun faktanya, yang terjadi pihak perusahan melakukan perbuatan melawan hukum.
Memaksakan kehendaknya untuk mengeluarkan pekerja di MESS tempat karyawan PT PAL. Oleh karena itu, sebagai Penasehat Hukum (PH) meminta kepada Disnaker Inhu untuk memerintahkan perusahaan agar jangan melakukan perbuatan yang melanggar undang – undang Tenaga Kerja dan memberikan suatu kepastian hukum.
Tentang hak – hak pekerja yang saat ini masih diproses oleh pihak Disnaker, perselisihan antara pekerja dengan PT PAL. Dan, ini proses mediasi sudah ke tiga kalinya.
Kemudian, pihak pekerja buruh PT PAl memohon melalu kuasa hukumnya, agar Pemkab Inhu melalui Disnaker dapat memfasilitasi berupa tempat tinggal untuk sementara terhadap kawan kawan yang telah di usir oleh PT PAL secara paksa.
Dikarenakan, pekerja buruh tersebut masih punya anak kecil lebih kurang dua bulan hingga tiga tahun. Ini juga berdasarkan rasa kemanusiaantidak mentelatarkan buruh atau pekerja.
Sedangkan, salah satu tenaga kerja PT PAL Waonasokhi Giawa (33) menceritakan, dengan adanya tindakan dari perusahaan melakukan pengosongan rumah. Bahkan, barang – barang milik pekerja dirampas oleh pihak oknum pimpinan perusahaan.
“Ada televisi dan barang berharga lainnya, singga semua hak milik ludes,” sebutnya.
Selain itu, pengosongan rumah sudah di ancam berkali – kali sehingga puluhan buruh merasa ketakutan.
Kadis Tenaga Kerja Indragiri Hulu, Riau Rengga di Ruang Kerjanya mengatakan, proses mediasi terus berlanjut, tetap akan diupayakan mencari solusi terbaik.
Tentunya, sesuai aturan dan tupoksi Disnaker Inhu. “Kami berjanji akan menyelesaikan dengan baik,” janjinya.
Proses mediasi di Disnaker Inhu berjalan baik, akan ada tindaklanjutnya.
Pada kesempatan lain, perwakilan dari PT PAL yang tidak menyebutkan nama mengatakan, berkaitan dengan persoalan butuh tersebut pihaknya akan berupaya menyampaikan kepada pimpinan.
“Karena, kehadiran kami hanya mewakili tidak bisa memutuskan dan tidak bisa berbicara panjang lebar,” tegasnya. ***