Ranperda RTRW Kabupaten Jepara 2022-2042 Menunggu Persetujuan Kementerian ATR/BPN
Jepara Jateng-kompas86.id
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022–2042 untuk menjadi Perda ditunda.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif (Gus Haiz), Selasa (21/2/2023). Dari eksekutif, Pj. Bupati Jepara diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekda Ratib Zaini. Selain itu juga dihadiri Forkompinda dan Kepala Perangkat Daerah.
Dalam penyampaiannya, Guz Haiz mengatakan pembahasan terkait Ranperda RTRW memakan waktu 7 bulan. Mulai Maret-September 2022. Substansinya telah disetujui DPRD Jepara. Selanjutnya substansi tersebut disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Subtansinya sudah kita kirim ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan. Namun sampai saat ini belum turun,” katanya.
Lanjut Guz Haiz, berkaitan dengan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) IV Ranperda RTRW, paling lama satu tahun untuk pembahasan. Hal ini berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2022 tentang pembentukan Pansus, dan di bentuk 21 Februari 2022. Dengan demikian masa kerja Pansus IV Ranperda RTRW berakhir 21 Februari 2023.
“Masa Kerja Pansus IV sudah satu tahun. Dan hari ini 21 Februari 2023 Pansus dinyatakan dibubarkan. Keputusan pembubaran ini berdasarkan Pasal 68 ayat (5) huruf a Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupate Jepara,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansus RTRW Agus Sutisna mengatakan, bersama eksekutif pihaknya telah melakukan 15 kali pembahasan, sampai pemintaan persetujuan substansi ranperda dikirim kepada pemerintah pusat.
“Substansinya sudah kita sampaikan ke Kementerian ATR/BPN untuk dibahas lintas sektor antar Kementerian,”ucapnya.
(Rud)