TEGAL Jateng-Kompas86.ID
Seluruh Fraksi di DPRD Kota Tegal setuju menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal, Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Enam Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal, Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024, menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Tegal, Selasa (27/8/2024).
Pendapatan daerah pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Semula sebesar Rp1.143.931.549.168 menjadi sebesar Rp1.174.003.162.768, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp431.109.115.768 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp742.894.047.000, sehingga mengalami kenaikan pendapatan Daerah sebesar Rp30.071.613.600.
Sedangkan untuk Belanja daerah pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang semula sebesar Rp1.163.931.549.168 menjadi sebesar Rp1.189.604.138.486 yang terdiri dari Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja barang dan jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial), Belanja Modal, dan Belanja tidak terduga. Dari Perangkaan tersebut, Tahun Anggaran 2024 mengalami defisit yang semula sebesar Rp20.000.000.000 menjadi Rp15.600.975.718.
Selanjutnya, setelah disetujui, Raperda akan dikirim ke Gubernur untuk mendapat evaluasi, paling lambat tiga hari setelah mendapat persetujuan penetapan.
Pj. Wali Kota, Dadang Somantri pada Rapat Paripurna tersebut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD melalui alat kelengkapannya baik Badan Anggaran maupun Komisi-komisi, serta ucapan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan OPD yang telah bersama-sama membahas rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD melalui Alat Kelengkapannya baik Badan Anggaran maupun Komisi-komisi, serta ucapan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pimpinan OPD yang telah bersama-sama membahas Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024, sehingga dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Dadang Somantri.
Ia mengingatkan kepada segenap Pimpinan OPD, setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun Anggaran 2024 agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2024.
Sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan setelah Raperda tentang perubahan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2024 mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal, masih ada tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
“Evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” pungkas Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri.
Daryani