Oganilir Palembang-Kompas86.ID
Ogan Ilir Ratusan warga dari Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir mengadakan Aksi unjuk rasa di halaman Gedung dprd Kabupaten Ogan Ilir untuk menyampaikan Aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (25/6/2024).
Kedatangan Warga Desa Teluk Kecapi untuk menyampaikan Aspirasi kepada Dewan selaku wakil Rakyat untuk menindaklanjuti laporan warga, agar Kepala Desa mundur dari jabatan kades dan meminta kepada Dewan untuk merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memecat kades tersebut karena sudah meresahkan warga atas perbuatannya yang telah berbuat mesum dan juga diduga ada penyelewengan anggaran Dana Desa.
Dalam Orasinya warga menyampaikan :
kami dari masarakat desa teluk kecapi kabupaten Ogan Ilir
hari ini mengadakan aksi damai yang bertujuan untuk meminta bantuan kepada yang terhomat bapak bupati panca Wijaya Akbar dan dprd kabupaten ogan ilir .
Kami mendesak agar pabak bupati panca Wijaya akbar dan dprd kabupaten Ogan Ilir untuk menindak keras atas kelakuan kepala desa teluk kecapi yang sangatlah merugikan masyarakat banyak di desa teluk kecapi
apapun tuntutan kami ini
segera mencopot. Jabatan kepala desa rohiman selaku kades teluk kecapi kabupaten Ogan Ilir yang telah menodai bumi caram seguguk sebagai kota santri pada umumnya dan membuat malu khususnya kami warga desa teluk kecapi duagaan melakukan perbuatan mesum yang baru baru terjadi digrebek dan di viralkan .
Segera mencopot jabatan kepala desa rohimin selaku kades teluk kecapi yang di duga telah memotong anggaran pembagian blt kepada warga penerima kisaran potonyan mulai dari 100 ribu sampai 400 ribu / orang
kami masarakat desa teluk kecapi merasah resah dan terzholimi dan atas perbuatan perbuatan yang telah di lakukan oleh kades rohiman tersebut
DARI KEJADIAN TERSEBUT JELAS-JELAS OKNUM KADES TELUK KECAPI ROHIMAN TELAH MENYALAHI TUGAS SEBAGAI SEORANG PIMPINAN DAN JUGA TELAH MELANGGAR PERMENDAGRI NOMOR 84 ΤΗΝ 2015.. PASAL 29 UU 6/2014.
1. MERUGIKAN KEPENTINGAN UMUM
2. MEMBUAT KEPUTUSAN YANG MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI
3. MENYALAHGUNAKAN WEWENANG, TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
4. MELAKUKAN TINDAKAN DISKRIMINATIF TERHADAP WARGA DAN ATAU GOLONGAN TERTENTU
5. MELAKUKAN TINDAKAN MERESAHKAN SEKOLOMPOK MASYARAKAT.
DENGAN PELANGGARAN TERSEBUT SUDAH LAYAK DAN PANTAS UNTUK DIBERI SANKSI ADMSTRASI YAITU PEMBERHENTIAN”.
Menurut Wakil Ketua BPD Teluk Kecapi Zainal Abidin mengatakan ia sebagai anggota BPD mendampingi Warga untuk menyampaikan Aspirasi kepada Dewan masalah Video Viral yang ada didesa Teluk Kecapi, atas perbuatan kades yang diduga berbuat mesum dengan seorang janda yang merupakan warga desanya.
Juga melaporkan adanya dugaan Pemotongan BLT-DD dan Tunjangan guru PAUD.
“Kami menyampaikan Aspirasi ini kepada Dewan yang terhormat supaya bisa meminta kepada bapak Bupati untuk melakukan tindak lanjut atas perbuatan ini,” ungkapnya.
Diterangkannya masyarakat merasa resah atas perbuatan kades Teluk Kecapi, karena masyarakat pada umumnya tidak mengetahui sama sekali bahwa oknum kades Teluk Kecapi telah menikah lagi.
“Tetapi di media sosial menyatakan kades masih pacaran, sedangkan pengakuan kades sudah menikah sudah usia pernikahan lima bulan, artinya dari bulan maret ke juni itu baru tiga bulan, itu yang membuat warga merasa janggal dan warga merasa marah karena itu,” katanya.
Sementara Rizal Mustopa selaku anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir mengatakan Masyarakat Desa Teluk Kecapi menyampaikan Aspirasi kepada DPRD Ogan Ilir, mereka menyampaikan pendapat di muka umum, berunjuk rasa untuk menyampaikan Aspirasi mereka terkait keadaan dan kondisi Desa Teluk Kecapi
” Tadi sudah kita terima di ruang rapat pimpinan ini, kita telah beri kesempatan kepada beberapa penduduk sebagai perwakilan untuk menyampaikan apa yang mereka aspirasikan,” jelasnya.
Dikatakan Rizal Sebagai anggota DPRD Ogan Ilir kita tanggapi, kita terima dan kita dalami, dan nantinya jika memang ada hal- hal yang patut kita rekomendasikan akan kita rekomendasikan
“Tadi tuntutannya ada beberapa hal yang kaki pila menjadi dua yang pertama masalah etika, pola yang dilakukan pemerintahan yang dilakukan oleh kepala desa kemudian yang kedua masalah hukum terkait pungli dan sebagainya,” kata dia.
Dijelaskan Nanti akan dipelajari, jika memang memenuhi unsur akan direkomendasikan kepada pihak- pihak yang terkait.
Masalah etikanya akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah tindak lanjutnya seperti apa, kemudian masalah hukumnya akan direkomendasikan kepada APH dalam hal ini Polres Ogan Ilir.
“Kemudian dalam waktu dekat komisi satu akan memanggil Inspektorat dan PMD untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada do Desa Teluk Kecapi,” tegasnya.
Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani menanggapi adanya aksi unjuk rasa dari warga Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan menjelaskan sebagaimana diketahui bersama kemarin bahwa sudah ada klarifikasi dari kades Teluk Kecapi yang menyatakan itu istrinya juga.
“Tetapi dengan adanya masukan dari kawan- kawan masyarakat desa Teluk Kecapi hari ini, itu akan kita kajian lagi akan kita pelajari lagi, sehingga diperoleh kesimpulan yang betul- betul sesuai dengan aturan dan fakta yang ada dilapangan,” jelasnya.reporter hendrik