BREBES Jateng-Kompas86.ID
Mengaku dicurangi dalam take over pekerjaan kontruksi, Frangki Handoko (33) warga Desa Randusanga Kulon ini mengadu ke LSM Landep.
Ia bertandang ke Sekretariat LSM Landep di Kelurahan Limbangan Wetan, Kecamatan/Kabupaten Brebes pada, Kamis (9/11/2023).
Adapun, perkara yang diadukan terkait dengan proyek pembangunan ruang kelas baru di salah satu Sekolahan Dasar Negeri di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Dimana, pada pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal tahun anggaran 2023 senilai 561 juta itu Frangki diajak oleh AN untuk take over pekerjaan kontruksi termasuk permodalan.
Namun bukan keuntungan yang didapat, Frangki mengaku malah dirugikan.
Diketahui, AN merupakan pelaksana dari sebuah Comanditaire Venootschap (CV) Kontraktor yang mendapatkan pekerjaan tersebut.
“Dengan perjanjian jika pekerjaan sudah mencapai 20 persen maka saya akan mendapat uang 20 persen dari nilai anggaran. Tapi pada prakteknya saya paling dikasih secara nyicil paling 20 juta, kemudian 5 juta dan 5 juta lagi,” ungkap Frangki.
Bahkan kata Frangki, tanpa memberitahu ternyata AN mengerjakan pekerjaan itu sendiri. Frangki pun menyebut, dalam pekerjaan tersebut dirinya sudah dirugikan sekitar 60 juta lebih.
“Itu belum menghitung material yang sudah dibelanjakannya namun belum dipakai. Diantaranya, semen 54 sak, besi 15 batang, pasir, batu bata trus batu split dan lain sebagainya,” ujarnya.
Terkait dengan bukti kerjasama secara tertulis, ia mengatakan ada. Namun dia mengatakan bukti tertulis itu dipegang sama seseorang yang ia sebut BD.
“Yang jelas saya sudah mengeluarkan anggaran 60 juta lebih tapi saya malah dicurangi. Padahal dari awal saya meminta untuk bikin surat perjanjian lewat notaris, tapi dia seakan enggan melakukan itu,” katanya.
Selain itu, dirinya juga sudah berupaya untuk berkordinasi dengan Dikbud Kabupaten Tegal untuk mencari solusi.
“Kemarin saya ketemu Pak Dai (Kasie Dikbud) saya minta solusi malah jawabnya, katanya hal ini bukan tanggung jawabnya, katanya dia dengan saya gak ada tanggung jawab di kontrak,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi aduan ini, Dedy Rochman, Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (Landep) mengatakan pihaknya akan mengkaji terkait persoalan tersebut.
Untuk itu, dirinya akan konfirmasi ke pihak CV pelaksana pekerjaan dimaksud. Termasuk ke dinas terkait.
“Akan kami kaji dulu seberapa ada potensi dugaan kerugian uang negara. Artinya, pembangunan ini apakah sudah benar-benar sesuai dengan spesifikasi atau RAB di pembangunan itu,” kata Dedy.
Dikatakan, pihaknya juga akan melakukan investigasi di lapangan. Misal kata dia, kalau memang ada dugaan penyimpangan.
“Ini kan permasalahan yang menurut informasi dari pelapor ini ada dugaan pemasangan batu bata bekas, besi yang tidak sesuai dengan kontrak. Kalau memang terbukti maka kami akan melakukan suatu aduan atau laporan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Untuk sementara ini, lanjut Dedy. Pihaknya menerima aduan, sedangkan untuk langkah selanjutnya adalah ia akan konfirmasi dengan beberapa pihak.
“Salah satunya kepada pemilik CV dan ke dinas untuk selanjutnya dilakukan investigasi. Kalau memang itu benar di sub kan dalam pelaksanaan yang tidak sesuai dengan yang dikerjakan oleh pihak tersebut, maka jelas itu melanggar aturan LKPP nomer 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa,” bebernya.
Redaksi Kompas86.ID