Agam – Sumbar. KOMPAS86.ID | Masa kerja Pansus Pembahasan Pembangunan DPRD Agam yang sudah melampaui tahun anggaran 2022, menuai beragam pendapat dari kalangan pemerhati dan pelaku usaha di Kabupaten Agam.
Pansus yang ditetapkan pada bulan Oktober 2022 lalu, belum melahirkan rekomendasi sampai akhir tahun 2022 kemarin, sehingga rekomendasi dan penilaian kinerja Pemda Agam TA.2022, yang terindikasi banyak bermasalah dalam pelaksanaan pekerjaan fisik, masih tertunda untuk beberapa bulan kedepan.
Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, S.Pd.M.M membeberkan dinamika internal DPRD Agam di akhir tahun 2022 kepada kompas86.id, hal tersebut terkait dengan alotnya pembahasan APBD Agam 2023 dan pembahasan beberapa Peraturan Daerah, sehingga berakibat pada tertundanya kerja Pansus dalam pengemasan data, kunjungan dan cross check kelapangan. Kamis (12/01).
“Kondisi akhir tahun 2022 yang dibebani dengan banyaknya pekerjaan di DPRD Agam, membuat forum DPRD menyepakati untuk memperpanjang masa kerja pansus, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa difinalisasi hasil kerja Pansus”, ungkap Novi.
“Kita berharap Pansus bisa menghasilkan rekomendasi yang maksimal dan terpadu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, serta proses pelaksanaan tender yang dilakukan oleh Pemda Agam”, ujar Ketua DPD Gerindra Kabupaten Agam ini.
Menurut Novi, kerja Pansus tidak terkait dengan tahun berjalan, masa kerja Pansus boleh dilaksanakan maksimal 1 tahun, mulai dari tanggal ditetapkan. Pada kondisi tertentu Pansus bisa dituntut bekerja cepat, seperti dalam pembuatan Peraturan Daerah yang kebutuhannya dianggap sangat mendesak.
HUBUNGAN DENGAN LPJ/LKPJ BUPATI TA.2022
Anggota DPRD Agam 2 Periode ini juga memaparkan, LPJ/LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 merupakan hal tersendiri, yang berada diluar rekomendasi Pansus, karena hal tersebut berkaitan dengan ranah pemeriksaan BPK, sebagai pihak yang berwenang untuk memberi catatan terhadap kinerja pemerintah dan capaian targetnya.
“Kerja Pansus berhubungan dengan program-program yang sudah dianggarkan oleh Pemda, dan dilain pihak, kerja BPK berhubungan dengan kepatuhan terhadap pelaksanaan anggaran tersebut”, tukuk Novi.
“Penyampaian LPJ/LKPJ Bupati TA.2022 yang rencananya akan disampaikan di awal tahun 2023 ini, tidak memberi hak dan kewenangan kepada DPRD untuk menerima atau menolak, DPRD hanya sebatas memberi saran dan catatan bagi Pemda terhadap capaian kinerja Bupati, termasuk yang tertuang dalam visi-misi Bupati”, pungkas Novi Irwan, yang aktif sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Al-Azhar Bukittinggi.
PUBLIK BERPENDAPAT
Pemerhati sosial dan budaya Agam, Asraferi Sabri sebelumnya menyampaikan agar rekomendasi hasil kerja Pansus DPRD Agam dikeluarkan sebelum tutup tahun 2022, karena menurutnya Pansus tidak perlu mengeluarkan rekomendasi yang bersifat detail, seperti halnya yang dilakukan oleh BPK, Pansus cukup memberikan catatan ringkas di LPJ Bupati mendatang atas temuan-temuan terkait dengan kinerja Pemda Agam di TA.2022.
“Setidaknya rekomendasi itu membubuhkan beberapa catatan untuk ditujukan menyikapi LPJ Bupati Agam, yang akan disampaikan pada paripurna Januari 2023 mendatang, jangan ditunggu sampai 6 bulan lagi”, kata Asraferi.
“Pansus kan tidak perlu bekerja detail seperti halnya yang dilakukan oleh inspektorat dan BPK, Pansus cukup bekerja sebatas memberi catatan dan rekomendasi, terkait temuan dan dugaan pelanggaran aturan yang terjadi dalam penyelenggaraan APBD Agam 2022” tegas Asraferi.
Gapensi Agam, Delfa Okta juga menegaskan, sebaiknya rekomendasi Pansus tidak melampaui TA. 2022, supaya masyarakat bisa memperoleh kejelasan dari persoalan pembangunan yang sedang terjadi di Agam, serta alasan dan urgensi pembentukan Pansus DPRD Agam, yang ditugaskan mencari akar masalah penyebab sengkarut pembangunan di Agam TA.2022. (Ken)