Makassar.kompas86.id — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF) melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 1/2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memaparkan peraturan tersebut melalui sosialisasi di Kota Makassar.
Sebelum menjelaskan tentang peraturan tersebut, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Ir. Husain Syam, M.TP., IPU., ASEAN Eng terlebih dulu membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Prof Husain Syam menyambut positif kegiatan sosialisasi peraturan tersebut. Terlebih digelar di acara Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang dipusatkan di Hotel Claro Makassar, 22 Mei 2023.
“Selain mendengarkan langsung peraturan MenPANRB, kegiatan ini juga sebagai rangkaian silaturahmi antar rektor dari berbagai universitas di Indonesia,” ujar Prof Husain.
Sementara MenPANRB melalui Alex Denni memastikan PermenPAN-RB nomor 1/2023 tersebut tidak untuk mempersulit dosen. Justru aturan ini malah mempermudah dosen-dosen ke depannya.
Hanya saja di masa-masa transisi ini, para dosen akan sibuk sementara untuk melengkapi data-data kinerja mereka. Tetapi setelah itu, dosen-dosen tidak perlu repot-repot mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD).
“Kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia,” ujar Alex.
Menurutnya, penyusunan regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
Permen PAN-RB ini, kata Alex, merupakan penyempurnaan PermenPANRB No.13/2019. Saat ini tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Sementara itu, melalui aturan terbaru ini pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan capaian angka kredit.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran PermenPANRB No. 1/2023 memberikan kesempatan untuk kemudahan penilaian kinerja sehingga dosen sebagai JF tidak lagi dibebani dengan pengumpulan angka kredit.
(Wahid)