Garut Jabar_ kompas86.id
DPC KSPSI Kabupaten Garut berencana mengawal pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada 18 Desember 2024 di Gedung Sate, Bandung, dengan tuntutan utama terkait kenaikan upah yang diharapkan bisa mensejahterakan para pekerja dan buruh.
Dalam tuntutannya, DPC KSPSI Kabupaten Garut meminta kenaikan UMK sebesar 6,5% dan UMSK naik 2,5% khususnya di sektor alas kaki. Menurut pernyataan DPC KSPSI, kenaikan tersebut adalah langkah untuk memastikan upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi buruh. Aksi ini menjadi simbol perjuangan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di Kabupaten Garut.
Aksi pengawalan ini diperkirakan akan melibatkan sekitar 400 massa yang terdiri dari perwakilan pimpinan unit kerja (PUK) di beberapa perusahaan seperti PT ChangShin, PT Pratama CX2 Garut, serta DPC KSPSI sebagai penanggung jawab kegiatan. Massa aksi akan bergerak menuju Gedung Sate sebagai bentuk tekanan kepada pihak terkait untuk segera menetapkan upah yang sesuai harapan.
Ketua DPC KSPSI Garut menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak dan berjuang hingga tuntutan kenaikan UMK dan UMSK ditetapkan. Perjuangan ini diyakini akan memberikan dampak positif, bukan hanya bagi anggota KSPSI, melainkan seluruh pekerja dan buruh di Kabupaten Garut. Dengan kenaikan upah, daya beli masyarakat juga diharapkan akan meningkat, sehingga kesejahteraan ekonomi bisa dirasakan secara merata.
Selain itu, DPC KSPSI Kabupaten Garut mendesak PJ Gubernur Jawa Barat agar tidak menunda-nunda penetapan UMK dan UMSK. Menurut mereka, tidak ada alasan untuk menolak kenaikan upah jika semua syarat sudah dipenuhi oleh Dewan Pengupahan. Penetapan ini dinilai sebagai bentuk keadilan bagi para pekerja yang telah memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
DPC KSPSI juga meminta pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk bersikap legowo terhadap kenaikan upah minimum. Kenaikan ini tidak hanya penting bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan kehidupan yang layak bagi masyarakat. Pihaknya menegaskan bahwa buruh juga memiliki hak atas kehidupan yang sejahtera dan adil.
Dengan semangat perjuangan yang tidak pernah padam, DPC KSPSI Kabupaten Garut optimis bahwa aksi ini akan membawa perubahan positif. Mereka percaya bahwa penetapan kenaikan UMK dan UMSK dapat menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi para pekerja dan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan
Soni