Rumor PHK di Jawa Barat, Buruh Cimahi Unjuk Rasa di Halaman Kantor DPRD.

oleh
Bagikan artikel ini
Buruh Kota Cimahi saat Demo di Halaman DPRD Kota Cimahi (Poto Tamgkapan Layar Ig Pks)

 

Cimahi | Kompas86.id, – Enam serikat pekerja Kota Cimahi gelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cimahi Jl. dra. Hj. Djulaeha karmita no. 5 Kota Cimahi. Selasa (15/11/2022).

 

Perwakilan pimpinan Aliansi SP/SB se Kota Cimahi diterima oleh ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnaen untuk melakukan audiensi dengan difasilitasi oleh Kapolres kota Cimahi.
Adapun penyampaian yang dilakukan perwakilan buruh ketika beraudiensi bersama Ketua DPRD adalah, informasi adanya pemutusan kerja di Jawa Barat.

 

Isu terjadinya PHK masal di Jawa Barat menjadi sorotan para pekerja/buruh Kota Cimahi, mengingat yang disampaikan Kadisnaker Provinsi Jawa Barat dengan adanya ribuan Pekerja di Provinsi Jawa Barat yang akan di PHK. Dan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 7.000 (tujuh ribu) khususnya di Jawa Barat.
Menanggapi isu tersebut Pimpinan Aliansi Buruh Kota Cimahi, menegaskan bahwa jika hal tersebut benar adanya, maka itu harusnya sudah otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah, bukannya membiarkan PHK terjadi di Jawa Barat” Ucap ketua SBSI 92.

 

Disamping mempertanyakan PHK, ada tiga hal tuntutan yang secara umum di sampaikan oleh aliansi buruh Kota Cimahi kepada DPRD Cimahi, agar segera di tuangkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat yaitu :

 

1. Naikan UMK Kota Cimahi tahun 2023 sebesar 13 persen.
2. Cabut UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Tekan angka pengangguran di Kota Cimahi.

 

Menanggapi tuntuan buruh, Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnaen menyetujui surat rekomendasi tersebut untuk disetujui, dan akan di tindak lanjuti untuk di sampaikan ke PJS Kota Cimahi dan ditembuskan sampai ke pemerintah pusat. (Hr)