Brebes Jateng-kompas86.id
Mulusnya Pelaksanaan proyek dana desa di RT 4,5, 6 RW 2 Desa Kupu, Kecamatan Wanasari , Kabupaten Brebes tahun 2020 dengan pekerjaan rabat beton sensit dan pemasangan u-ditch dikeluhkan Surahmadi Direktur CV INSAN MANDIRI sebagai pelaksana proyek Moh. Genta Mahardika yang mendapatkan SPK No 001 / TPK/ VI / 2020 dari tim pelaksana kegiatan yang diketuai Kholidin.
Dengan nilai pekerjaan Rabat beton , drainase u-ditch , sesuai kontrak adalah 270 juta rupiah.
Namun setelah pelaksanaan selesai dan anggaran cair malah yang mendapatkan uang di situ dicairkan kepada rekening Ali Mustofa yang tidak lain adalah teman dari Aseng , dimana konon Aseng adalah wakil TPK dalam pelaksanaan Dana Desa kupu tahun itu.
Kholidin ketua tim pelaksana kegiatan di Desa Kupu tahun 2020 menjelaskan bahwa Ia memang menandatangani surat perjanjian kerja itu, namun dia berkedip bahwasannya itu hanya untuk proses peminjaman uang pada pihak ketiga.
Kepala Desa Kupu Ramli ketika dikonfirmasi malah menyatakan bahwa tanda tangan di SPK itu ia merasa tidak pernah menandatangani dan tidak pernah memakai stempel desa , namun dia yang mengakui kalau Pembayaran sudah dilakukan oleh bendahara dan TPK pada semua pihak.
Sementara Sarifin bendahara Desa Kupu mengatakan bahwa Pembayaran sudah dilakukan kepada Aseng namun melalui transfer kepada Ali Mustofa temen kerja Aseng.
Ahmad Nur ketua RT 5 RW 2 Desa Kupu menjelaskan pekerjaan dana desa di rt-nya RT 5 RT 4 dan RT 6 di RW 2 memang dilaksanakan oleh Suramadi dan pelaksana di lapangan Adalah anaknya yaitu Genta Mahardika , namun kalau sampai tahun 2023 ini belum terbayar saya merasa kasihan dan prihatin, jelasnya.
Ruwet-Bruwet Pembayaran pelaksanaan proyek Dana Desa Kupu di RT 4,5,6 RW 2
Mulusnya Pelaksanaan proyek dana desa di RT 4,5, 6 RW 2 Desa Kupu, Kecamatan Wanasari , Kabupaten Brebes tahun 2020 dengan pekerjaan rabat beton sensit dan pemasangan u-ditch dikeluhkan Surahmadi Direktur CV INSAN MANDIRI sebagai pelaksana proyek Moh. Genta Mahardika yang mendapatkan SPK No 001 / TPK/ VI / 2020 dari tim pelaksana kegiatan yang diketuai Kholidin.
Dengan nilai pekerjaan Rabat beton , drainase u-ditch , sesuai kontrak adalah 270 juta rupiah.
Namun setelah pelaksanaan selesai dan anggaran cair malah yang mendapatkan uang di situ dicairkan kepada rekening Ali Mustofa yang tidak lain adalah teman dari Aseng , dimana konon Aseng adalah wakil TPK dalam pelaksanaan Dana Desa kupu tahun itu.
Kholidin ketua tim pelaksana kegiatan di Desa Kupu tahun 2020 menjelaskan bahwa Ia memang menandatangani surat perjanjian kerja itu, namun dia berkedip bahwasannya itu hanya untuk proses peminjaman uang pada pihak ketiga.
Kepala Desa Kupu Ramli ketika dikonfirmasi malah menyatakan bahwa tanda tangan di SPK itu ia merasa tidak pernah menandatangani dan tidak pernah memakai stempel desa , namun dia yang mengakui kalau Pembayaran sudah dilakukan oleh bendahara dan TPK pada semua pihak.
Sementara Sarifin bendahara Desa Kupu mengatakan bahwa Pembayaran sudah dilakukan kepada Aseng namun melalui transfer kepada Ali Mustofa temen kerja Aseng.
Ahmad Nur ketua RT 5 RW 2 Desa Kupu menjelaskan pekerjaan dana desa di rt-nya RT 5 RT 4 dan RT 6 di RW 2 memang dilaksanakan oleh Suramadi dan pelaksana di lapangan Adalah anaknya yaitu Genta Mahardika , namun kalau sampai tahun 2023 ini belum terbayar saya merasa kasihan dan prihatin, jelasnya.
Leo Nardi kaperwil Jateng