Safrudin tanjung Berjanji Kawal sampai Tuntas, Posko Pengaduan Sertipikat Dibuka

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86 id
Pesawaran – Lampung
Menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Sungai Langka Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran yang hingga saat ini belum memiliki sertfikat lantaran hilang entah kemana keberadaanya, Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) membuka posko pengaduan .

Menurut ketua Harian FMPB ,Safrudin Tanjung dibukanya posko pengaduan ini merupakan langkah awal menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Sungai Langka yang sempat mengadukan keluhannya terkait sertifikat prona yang dibuat sejak tahun 1977 yang hilang entah di mana keberadaannya. “Kita buka Posko pengaduannya di Dusun 1 RT 1 Desa Sungai Langka disini kita mencoba membantu memfasilitasi, mudah-mudahan Forum bisa membantu mereka.”kata Tanjung,Senin (12/12/2022).

Diutarakan Tanjung, dibukanya Posko pengaduan ini bertujuan untuk mendata kepalitan berapa jumlah keseluruhan masyarakat yang memang belum memiliki sertifikat tersebut.”Kalau menurut laporan mereka sih itu ada sekitar 1550 bidang tapi kita butuh ril pastinya ,jadi dasar itu yang akan kita coba koordinasi kan kepihak BPN .”ucapnya.

Tekait hal ini lanjut Tanjung, FMPB juga telah melayangkan surat ke pihak BPN “Kita juga Forum telah melayang surat ke BPN untuk melakukan Audensi disana kita minta agar pihak BPN bisa memberikan solusi mengenai permasalahan ini”ujar Tanjung.

Tanjung menegaskan mengenai hal ini, apa bila surat yang dilayangkan ini BPN tidak memberikan jawaban Pihaknya bersama masyarakat sungai langka secara bersamaan tetap akan mendatangi kantor BPN “kita tunggu hingga Kamis (15/12/2022), apa bila juga tidak ada respon dari pihak BPN kita tetap akan ngeruduk kesana” ancam Tanjung.

Sebelumnya, Sejumlah perwakilan warga dari Desa Sungai Langka Gedongtataan mendatangi Kantor Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), untuk memohon bantuan terkait kepengurusan akan keberadaan sertifikatnya, dimana sejak program Pron dilaksanakan pada tahun 1977 sampai sekarang keberadaan sertifikat tersebut, tidak ada kejelasannya.
Menurut Untung Dikromo (62) salah satu perwakilan warga desa yang juga merupakan pelaku sejarah yang ikut dalam kegiatan program Prona di desa tersebut mengatakan, kedatangannya dengan sejumlah warga lainnya itu, guna memohon bantuan kepada lembaga FMPB untuk mengawal dan memfasilitasi agar mereka bisa memperoleh sertifikat tanahnya dari program tersebut. (Rusi pswn)