Tebing Tinggi(Sumut)Kompas86.ID
Dalam rangka menjalin silaturahmi guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi pada saat menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun1445 H, Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Ipda Rinal Khair didampingi Kanit Binkamsa Aipda Hayati Siahaan dan Aipda Handi Oky Manalu melaksanakan sambang ke masyarakat diseputaran Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Sabtu (16/03/24).
Petugas Sat Binmas Polres Tebing Tinggi menyampaikan hal ini sebagai tindak lanjut atas arahan dari Kapolda Sumut agar selama bulan suci Ramadhan 1445 H seluruh pimpinan jajaran Polres menjalin komunikasi dan silaturahmi ke tokoh tokoh agama.
“Kami meminta kepada tokoh agama Kota Tebing Tinggi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif pada bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri Tahun1445 H sesuai dengan Fatwa MUI no 02 dan no 03 tahun 2017, baik melalui dakwah/tausiyah dan khutbah serta melalui video testimoni agar diketahui masyarakat luas,” ujar Ipda Rinal Khair.
Selanjutnya himbauan yang disampaikan agar para orang tua mengontrol anaknya untuk tidak membeli dan membakar petasan sehingga dapat mengganggu kenyamanan warga yang melaksanakan ibadah sholat.
“Haram hukumnya bagi para muda mudi melakukan asmara subuh, untuk masyarakat yang tidak berpuasa agar menghormati (bertoleransi) terhadap masyarakat yang berpuasa,” pesannya.
Mari kita bersama sama mendukung Polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Begitu juga kepada tokoh agama Islam kota Tebing Tinggi untuk bersinergi bersama Polres Tebing Tinggi dalam menjaga situasi kamtibmas kondusif selama bulan suci Ramadhan 1445 H,” pungkasnya.
Seperti diketahui, selama bulan suci Ramadhan 1445 H dalam menjaga situasi kamtibmas, Polres Tebing Tinggi melakukan pengamanan sholat tarawih di masjid masjid dengan membentuk tim patroli blue light untuk mengantisipasi asmara shubuh, mencegah kenakalan remaja, aksi tawuran, bermain petasan, balap liar dan perbuatan lain yang melanggar hukum selama bulan suci Ramadhan 1445 H di wilayah Kota Tebing Tinggi.(Mhrp)