Padang Pariaman (Sumbar) KOMPAS86.ID– Sempat viral di media sosial Tiktok pelaku penipuan yang bertempat di Korong Parit Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman dan berdasarkan.
Nerdasarkan LP/B/442/XII/2022/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR (08/12/2022) anggota Sat reskrim polres padang pariaman akhir nya berhasil menangkap pelaku yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan rumusan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi dan pasal 378 KUHP Pidana di daerah Cikarang Bekasi.
Petugas yang melakukan penangkapan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Bekasi Jawa barat terebut adalah adakah Aipda Hendri Haryono, Aipda Meriyanto Aipda Akbar, Brigadir Rizka HS dan Briptu Govin KP.
Pelaku yang ber inisial LR (30) di tangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman dan pada saat diamankan, tersangka mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
Dari tersangka tim berhasil juga mengamankan barangbukti berupa 1(satu) unit mobil mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2017 dan sejumlah emas yang diduga barang tersebut hasil dari perbuatannya.
Saat ini Tim Jatanras telah mengamankan Barangbukti ke Mapolres Padang Pariaman guna proses penyelidikan lebih lanjut dan sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap Tersangka dan Barangbukti lainnya ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Pariaman AKP. Agustinus Pigai S.i.k. ungkapnya (arnkoto/humas)