Padang Pariaman ( Sumbar ) KOMPAS86.ID– Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/16/ll/2022/SPKT/Polsek Batang anai/Polres Padang Pariaman Polda Sumbar satreskrim polres padang pariaman akhir nya menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian yang juga merupakan T.O OPS Jaran Kewilayahan 2023 di mana pelaku sendiri juga telah masuk DPO sejak 2022 lalu.
Penangkapan yang di pimpin oleh Kasat reskrim AKP Agustinus Pigai S.I.K di bantu Aiptu Hendri Haryono, Bripka Zal Putra, Brigadir Rizka HS, Briptu Govin KP, Briptu fandra A.P serta Bripda Ikrar efrinaldo pada hari sabtu tanggal 30 September 2023 sekira Pukul 20.15 WIB dan penagkapan tersebut di lakukan disebuah rumah di daerah Kayu Kalek RT 03 Rw 01 Padang Sarai Kec.Kotoh Tangah Kota Padang
Penangkapan terhadap pelaku adalah atas dugaan Tltindak pidana Plpencurian sebuah mobil merk Senia dan pelaku juga merupakan seorang resedivis pencurian sebanyak 2 Kali.
Pelaku berinisial REP sempat melarikan diri Ke daerah Bandung selama 1 Tahun 8 bulan dan pada hari sabtu tanggal 30 september 2023 sekira Pukul 19.00 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwasanya pelaku sekarang sudah beradah di wilayah kota padang daerah kayu kalek.
Kemudian Tim langsung bergerak ke lokasi dimana pelaku berada, dan sekira pukul 20,15 WIB pelaku berhasilndi amankan oleh tim kemudian tim langsung membawa pelaku ke Mapolres Padang Pariaman utlntuk dimintai keterangan lebih lanjut dan pada Slsaat di amankan dan dimintai keterangan pelaku telah mengakui bahwasanya terlibat dalam tindak pidana pencurian sebuah mobil Senia tersebut. (*)