Magelang Jateng-Kompas86.ID
Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang berhasil menangkap anggota jaringan pencuri kendaraan bermotor antar-kabupaten. Kejadian ini terjadi di pinggir jalan Magelang – Candimulyo, tepatnya di Dusun Mejing IV, Desa Mejing, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Polda jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H. dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
Dijelasakan Kasat Reskrim, Korban Khoirul Makfud, yang tinggal di Dusun Banyuurip I, melaporkan ke Polresta Magelang bahwa kehilangan sepeda motor Honda Genio warna hitam coklat dengan nomor polisi AA-6046-IG. Korban mengetahui motor hilang pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB setelah pulang bekerja.
Setelah menyelidiki melalui CCTV, terungkap bahwa Pelaku tidak dikenal membawa motor tersebut pada pukul 01.15 WIB.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi kejahatan dilakukan oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor matic yaitu Scoopy dan Beat,” ujar Kompol Rifield.
Dalam aksinya, para Pelaku membagi tugas dalam hal menentukan target dan menjebol sistem kunci motor milik Korban. Untuk pelaku utama DA (saat ini dalam penanganan Polres Grobogan) sebagai eksekutor menggunakan kunci T untuk menjebol sistem kunci kontak motor Korban, untuk kemudian dihidupkan dan dibawa kabur.
“Aksi Pelaku menjebol kunci kontak ini cuma butuh waktu kurang dari 2 menit, motor berhasil dicuri, sangat piawai,” terang Kompol Rifield.
Sementara itu, Pelaku lain, MHUN bertindak sebagai pemindah motor, dan TDS bertindak sebagai pengawas situasi, dan J alias M ikut berperan sebagai pembantu yang ikut serta dalam aksi kejahatan ini.
“Para pelaku ini tidak memiliki hubungan keluarga, namun saling mengenal karena satu daerah. Mereka memilih sasaran secara acak, dan setelah berhasil di TKP Mejing, mereka mencari sasaran lagi di daerah Kota Magelang,” lanjut Kasat Reskrim.
Kompol Rifield menjelaskan, Pelaku berhasil menjual dua unit sepeda motor hasil kejahatan dengan uang tunai sebesar Rp 4.500.000. Pembagian hasil kejahatan dilakukan oleh J alias M, yang saat ini diproses di Polres Magelang Kota.
“Akibat perbuatan ini, Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 22.000.000. Total dua Tersangka, MHUN dan TDS, sedang ditangani oleh pihak berwajib. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,” terangnya.
Ditegaskan Kompol Rifield, Polri telah berupaya melakukan olah TKP, mengamankan para pelaku dan barang bukti, pengembangan penyidikan, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
“Para Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kasat Rekrim Kompol Rifield Constantien Baba.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan termasuk kendaraan roda dua di suatu tempat.
“Pastikan memarkir kendaraan di tempat yang terawasi, aman, serta kendaraan dipasang pengaman tambahan, seperti kunci roda maupun alarm motor.
Najib