Serdang Bedagai(Sumut)Kompas86.ID
PersonilSatuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar provinsi yang dilakoni Jn (42) als Din warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara.
Jn als Din yang merupakan suku Aceh kedapatan saat akan mengantar diduga barang terlarang jenis sabu saat melintas di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Sabtu (17/02/24) sekira Pukul.13.00 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik didampingi Wakapolres Damos C. Aritonang, S.Ik, M.H, Kasat Narkoba AKP Iwan H, S.H, Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M dan personil Sat Narkoba lainnya di Lobi Mako Polres Sergai Jalan Negara, Sergai, Sumatera Utara, Senin (19/02/24).
“Penangkapan diduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 2.700 (Dua ribu tujuh ratus) Gram dari berbagai tempat penyimpanan”, Sebut Kapolres Oxy.
Din lanjutnya, tak berdaya saat dilakukan penangkapan di lokasi saat akan mengantar barang terlarang sabu ke seseorang di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 500 Gram atas petunjuk FS melalui hubungan telepon.
Pengantaran (Penjualan-red) termasuk dalam strategi yang tersusun rapi dengan menggunakan sandi tertentu setiap pengantaran, Sambungnya
“Metode ini dilakukan atas perintah FS yang warga Aceh yang merupakan penyuplai sabu melalui kurirnya. Din mengaku saat menerima barang dari kurir dengan sandi Saat Ketemu”, Ungkapnya.
Pengantaran barang yang berhasil diamankan personil bukanlah pertama kali, sebelumnya juga telah dilakukan penghantaran ke daerah Batu Bara, Sumatera Utar, dan dari setiap penghangatan, Din mendapatkan hasil (bayaran-red) sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Paparnya.
“Dari hasil pengakuan Din, daerah penghantaran meliputi, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Batu.Baru, dengan hanya menunggu petunjuk dari FS sesuai dengan sandi tertentu”, Tutur Kapolres Oxy.
“Kini Din dan barang bukti yang berhasil disita telah diamankan, terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (Sofyansyah)