Pasuruan Jatim-Kompas86.ID
Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai merazia toko-toko yang menjual rokok illegal di wilayah Kecamatan Wonorejo, yakni di di Desa Wonorejo dan Pakijangan.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan hari ini, Sabtu (13/7/202) dari razia tersebut , petugas berhasil mengamankan sebanyak 266 bungkus rokok ilegal, isinya setara dengan 5.320 batang.
Dari ratusan bungkus yang diamankan, 17 bungkus rokok ilegal dengan tiga merek berbeda diamankan di Toko yang masuk wilayah Desa Wonorejo. Sedangkan di Desa Pakijangan, ditemukan 249 bungkus rokok ilegal dengan satu merek yang sama.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, dari penelusuran, para pemilik toko mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tersebut dari sales yang menitipkan barang dari luar daerah, tepatnya di Sidoarjo.
Dari hasil interograsi, pemilik toko tidak tahu bahwa rokok yang mereka jual itu illegal,” katanya.
Jenis pelanggaran dari peredaran rokok iilegal tersebut, Huda menjelaskan bahwa pita cukai yang ada di bungkus rokok salah peruntukan.
Misalnya, pada pita cukai tertulis 12 batang, namun isi rokoknya 20 batang. Selain itu, terdapat juga pelanggaran terkait personalisasi pita cukai.
Setelah diamankan, seluruh barang bukti rokok ilegal langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Bea Cukai juga akan mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Dan pemeriksaan serta pengembangan selanjutnya menjadi ranah Bea Cukai,”ucap Huda. (Yuli)