Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

oleh
Bagikan artikel ini

Surabaya, Kompas86.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jl. Gresik Tambak Pokak, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/11) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku berinisial RBP (33), seorang pekerja swasta yang berdomisili di lokasi tersebut, diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu sejak Agustus 2024. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing berkisar antara ±0,061 gram hingga ±0,423 gram. Selain itu, turut diamankan tujuh bungkus permen, satu scrub sedotan, satu double tape warna hijau, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Kapolrestabes Surabaya menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial A yang saat ini masih berstatus buronan (DPO).

Transaksi dilakukan tersangka pada 3 November 2024 di wilayah Kampung Parseh, Bangkalan, Madura. Sabu dibeli dengan harga Rp 800.000 per gram, kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil yang dijual seharga Rp 350.000 per paket. Tersangka mengaku memperoleh keuntungan Rp 250.000 per gram dari aktivitas ilegal tersebut.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Surabaya dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. (Dyh)