Jepara Jateng-kompas86.id
Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Berkaitan hal tersebut dalam rangka upaya menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga Polres Jepara melalui Sat Binmas menyelenggarakan sosialisasi pencegahan KDRT pada hari Kamis, 09 Maret 2023 dipendopo Balai Dese Ngeling Kecamatan pecangaan yang di ikuti Ibu-ibu PKK serta para remaja.
Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Jepara Ipda Ustan Sulistyanto saat ditemui KOMPAS86.COM setelah selesai kegiatan mengatakan, Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disingkat KDRT adalah tindak kekerasan yang tidak memandang jenis kelamin, dan bisa menimpa suami istri atau anak-anak, KDRT juga tidak melulu kekerasan fisik, tetapi bisa juga berbentuk kekerasan psikologis.
Kekerasan Psikologis, Pelecehan psikologis biasanya akan menimbulkan rasa takut dengan intimidasi, mengancam melukai fisik diri sendiri, pasangan atau anak anak.
Ipda Ustan juga menyampaikan permasalahan KDRT jika tidak segera diantisipasi dapat mengganggu hak-hak peremuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk bersosialisasi di lingkungannya. Dampak dari KDRT juga sangat kompleks yang bisa mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga. “Banyak faktor pemicu terjadinya KDRT yaitu seperti faktor ekonomi, perilaku buruk pasangan, perselingkuhan, dan menganggap rendah pasanganya,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Ipda Ustan, Pasangan hendaklah jujur sedari awal agar tidak ada permasalahan dikemudian hari dan jika dalam keluarga terdapat permasalahan agar dibicarakan dengan baik sehingga tidak adanya miskomunikasi,” lanjutnya.
Selain itu, sesuai UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ancaman hukuman bagi pelaku KDRT juga sangat tinggi, “Ancaman hukuman pada tindak KDRT terdiri atas tiga bentuk. Pertama, bila menyebabkan luka sakit akan dikenakan sanksi penjara selama lima tahun lengkap dengan denda senilai 15 juta rupiah. Kedua, bila menyebakan luka berat akan dipenjara selama 10 tahun. Lebih parah, tindakan dengan menghilangkan nyawa akan terancam pidana selama 15 tahun penjara,” terangnya, pungkas Kanit Bintibsos.
(Rud)