Manggarai Barat NTT-KOMPAS86,ID.
Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat(kejari Mabar) melakukan Penggeledahan di Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga(PKO) pada Selasa (23 April 2024).
Penggeledahan di Dinas PKO Manggarai Barat ini terkait dugaan Korupsi pada proyek pembangunan fasilitas sarana prasarana di bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung. Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo Manggarai Barat. Proyek tahun 2021 itu menelan anggaran Rp 805.000.000.
Kasi Pidana Khusus(pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Wisnu Sanjaya mengatakan Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada paket pengerjaan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana di Bumi Perkemahan Mbuhung, di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, NTT Tahun Anggaran 2021 dan 2022 sudah masuk pada tahap penyidikan.
Penggeledahan itu jelas Wisnu berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor, Print- 02/N.3.24/Fd.2/04/2024 tanggal 17 april 2024 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat nomor: 9/Pen/Pid.B-GLD/2024/PN LBJ tanggal 17 April 2024.
Ia mengatakan tindakan tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dilakukan demi kepentingan penyidikan perkara agar masalah menjadi lebih jelas.
“Tujuannya itu untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidananya yang terjadi guna menemukan tersangkanya dan mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara,” ungkapnya saat gelar konprensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. NTT, selasa(23/4/2024).
Wisnu menyebutkan terkait dokumen yang disita oleh tim penyidikan kejari Manggarai Barat pihaknya masih melakukan inventarisir.
“Terkait dokumen yang disita ini masih kita invetarisir karena kita tidak bisa sebutkan satu persatu karena masih banyak dokumen yg kita ambil pada saat penggeledahan tadi,” katanya.
Yohanes Atno Atarona salah satu tim penyidikan kejari Manggarai Barat mengatakan sejauh ini yang di dapatkan oleh tim penyidikan baru menemukan adanya indikasi pekerjaan fisik ini terjadi kekurangan volume maupun syarat syarat kontrak yang tidak dilaksanakan.
“Sejauh ini yang sudah di dapatkan oleh tim penyidik kami baru menemukan bahwa adanya indikasi pekerjaan fisik ini terjadi kekurangan Volume maupun adanya syarat syarat kontrak yang di persyaratkan yang tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
“Jadi untuk mendalami itu tentunya kami membutuhkan bukti bukti berupa domumen yang tadi sudah banyak kita geledah dan kita ambil dari Dinas PKO Kabupaten Manggarai Barat,” tambahnya.
Atarona juga mengatakan tim penyidik kejari Mabar sudah meminta keterangan saksi berjumlah 13 orang yang sedang di dalami. Intinya kata dia, adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut.
“Tentunya nanti untuk melihat apakah nanti secara spesifik tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pihak yang melaksanakan pengerjaan tentunya karena ini masih dalam tahap penyidikan dan juga saksi saksi yang kami periksa, kami meminta keterangan baru berjumlah 13 orang tentunya kita dalami tetapi pada pointnya bahwa adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan,” ungkapnya.
Atno menambahkan dari hasil penggeledahan di kantor Dinas PKO Mabar, tim penyidik akan meminta keterangan dari pihak pihak yang berkaitan dengan substansi perkara yang sedang dilakukan penyidikan.
Ia juga mengatakan saat ini, tim pemnyidik melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan dari pejabat pengadaan, pelaksanaan, perencanaan, PPK dan juga pihak pihak yang statusnya sebagai konsultan pengawas.
Sementara yang kita melakukan pemeriksaan ataupun permintaan keterangan itu hanya baru sebatas pejabat pengadaan , pelaksanaan dokumen penganggaran di dinas, kemudian perencanaan, PPK dan juga pihak pihak yang statusnya sebagai konsultan pengawas dan juga beberapa penyedia.” Ungkapnya.
Ia juga memberi sinyal akan ada tambahan saksi yang akan di periksa di kemudian hari.
Terkait keterlibatan pihak pengurus pramuka Manggarai Barat, Atarona menerangkan akan terus melakukan pengembangan.” User dari kasus ini adalah Pramuka dan nanti dalam pengembangannya pihak pihak yang terlibat akan di periksa,” Demikian. Adipatma.
Korwil KOMPAS86,ID NTT