Sebanyak 263 Kepala Desa di Kabupaten Grobogan Menerima SK Perubahan Perpanjangan Masa Jabatan Oleh Bupati Grobogan

oleh
Bagikan artikel ini

GroboganJATENG, kompas86.ID

Bertempat di pendopo kabupaten Grobogan, Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni SH MM menyerahkan SK Perubahan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Senin ( 10/ 6/2024 ) .

Dari 273 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Grobogan sebanyak 263 pagi itu menerima SK perubahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 oleh Bupati Grobogan.

Dengan di dampingi pejabat Forkopimda Grobogan serta beberapa Kepala OPD Kabupaten Grobogan Bupati Grobogan mengukuhkan sekaligus menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sudah datang sejak pagi.

Dalam sambutannya Bupati Grobogan mengajak kepada semua Kepala Desa yang telah menerima SK Perpanjangan masa Jabatan agar semakin bersemangat dalam membangun desanya.

“Alhamdulillah, apa yang menjadi aspirasi dari para Kepala Desa sudah diterima dan dijalankan, sehingga hari ini resmi dikukuhkan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun,” Terang Bupati Grobogan.

Untuk itu, Bupati meminta para Kepala Desa agar bekerja lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada warganya serta lebih semangat dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Grobogan.

“Harus selalu menjaga kekompakan dengan baik, dan senantiasa mampu bersinergi dengan dinas terkait, sehingga dapat melaksanakan pembangunan dengan baik termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Tegasnya.

Hal sama juga disampaikan oleh H. Musapak SH Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan bahwa pihaknya juga merasakan kegembiraan atas terkabulnya apa yang menjadikan keinginan dari Kepala Desa.

” Masa jabatan 6 tahun memang relatif pendek untuk mewujudkan situasi yang kondusif paska pemilihan Kepala Desa. ” Jelas Musafak.

Dengan adanya UU nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan UU Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa dan khususnya pasal 118 diharapkan Kepala Desa yang telah menerima SK perubahan Perpanjangan Masa Jabatan menjadi 8 tahun Desa lebih baik dan maju. Serta pembangunan bisa lebih baik dan meningkat. Tegas Musapak anggota DPRD Grobogan dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Saya berharap, dengan penambahan masa jabatan dua tahun ini, teman-teman Kepala Desa bisa mewujudkan apa yang menjadi keinginan saat RPJMDes, dan tentunya apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa terlaksana,” Imbuh Musapak ( Imam)