Brebes Jateng-Kompas86.ID
Diduga kuat mengangkangi himbauan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) yang pernah menerangkan bahwa distributor dan pengecer atau KPL resmi agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang telah ditentukan Pemerintah.
Bahkan sangsi Bagi distributor dan penyalur pupuk bersubsidi atau KPL resmi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Dan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Maka izin distribusi atau penyaluran bisa dicabut.
Dan setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara karna dinilai mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.
Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET tersebut di lakukan oleh beberapa KPL di wilayah Kecamatan Losari salah satunya KPL MUTHIA TANI Desa Randusari Kecamatan Losari Kabupaten Brebes.
Apapun dalihnya pengecer resmi ini telah melanggar aturan dan ketentuan yang telah disepakati dan atas tindakan tersebut pengecer atau KPL MUTIA TANI bisa kena Pasal ,di karenakan telah menyalurkan pupuk tidak sesuai HET,hasil pantauan awak media ini, KPL MUTHIA TANI Randusari menjual pupuk subsidi dengan harga Rp.220..000,- hingga Rp 250..000 per 50 kg.
Berdasarkan informasi dari beberapa petani dan narasumber yang bisa di percaya yang berhasil di jumpai awak media ini di Dukuh Kalikajar Desa Randusari Senin 26/02/24.
Bahwa KPL MUTHIA TANI Desa Randusari menjual pupuk subsidi dengan harga Rp.220.000,- per 50 kg, bahkan hingga Rp.250.000 per 50 dengan estimasi eceran Rp 5000 per kg padahal sesuai aturan pengecer resmi seharusnya menjual eceran dengan harga Rp 2300 per kg.
Sementara itu pemilik KPL MUTHIA TANI ketika di jumpai awak media ini ,guna klarifikasi terkait informasi dari beberapa petani ,hanya menjawab No Coment ….No Coment ..,,,!!!
Terpisah Kordinator PPL Kecamatan Losari Eko Prasetyo ketika di hubungi melalui phonselnya mengatakan,kalau masalah penjualan atau penyaluran itu ranahnya KPL silahkan kordinasi saja sama yang bersangkutan,”singkatnya.
Adanya informasi hal tersebut mendapat perhatian khusus Dari pegiat anti korupsi Kabupaten Brebes Ahmad Sugiarto 40 tahun dirinya menilai bahwa permasalahan ini merupakan permainan lama yang cenderung di pelihara sehingga terkesan sudah diatur.
Sugiarto juga mengatakan harusnya ada tindakan tegas untuk membasmi ini, baik dari aparat penegak hukum (APH) maupun dari distributor yang menyuplai pupuk kepada para oknum pengecer resmi atau KPL ,karena aturan yang tertuang sudah cukup jelas.
“Aturan nya sudah jelas, tapi kenapa ini bisa terjadi? Bisa jadi ada pembiaran atau jangan-jangan sengaja dipelihara oleh para pihak yang berkepentingan.
Sebab, patut dipertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait. Diantaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) dan Dinas Koprasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes sebagai laending sektor ,yang seolah olah hanya tutup mata dan tutup telinga ,tidak mampu berbuat banyak bahkan terkesan tidak ada upaya mencari solusi terbaik guna menangani persoalan pupuk subsidi yang harganya semakin tidak terkontrol.
Bagi saya jika masalah ini tidak ada perhatian khusus dari pihak terkait,baik DPKP dan DINKOPUNDAG Kabupaten Brebes atau yang lain yang punya peran dalam pengawasan, maka dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK RI guna menindaklanjuti persoalan tersebut,Sebab kalau didiamkan kasian petani-patani di Brebes,”tandasnya.
Pewarta : Haryoto