Sekda Jepara Ingatkan ASN Pentingnya Menjaga Ketaatan terhadap Undang-undang 

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-kompas86.id

Menghadapi rangakaian Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, jajaran aparatur sipil di Jepara kembali diingatkan pentingnya menjaga ketaatan terhadap undang-undang dan regulasi turunan terkait pesta demokrasi dan kepegawaian. Ketaatan tersebut menjadi kunci amannya karir ASN, di tengah upaya para kontestan mendapat dukungan suara dari kalangan tersebut.

 

Peringatan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menyampaikan materi pada rapat koordinasi (rakor) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara dengan perangkat daerah. Kegiatan yang dimaksudkan untuk mewujudkan netralitas ASN itu berlangsung pada Kamis (25/5/2023) siang di Restoran Maribu, di Jepara.

 

“Netralitas ASN itu memang sulit. Aturan mengatakan harus netral. Tapi dia bisa berada di posisi serbasalah. Netral salah, apalagi kalau tidak netral. Karena nyatanya kita punya hak pilih yang harus digunakan” kata Edy Sujatmiko.

 

Dia mencontohkan ASN yang menolak saat dimintai dukungan oleh oleh salah satu kontestan pemilihan kepala daerah. Jika tegas menolak dengan alasan harus netral, bisa saja dia akan berada di posisi salah saat kelak kontestan tersebut ternyata terpilih, lalu masih membawa dendam.

 

“Karir ASN bisa dibeginikan,” kata Edy Sujatmiko sambil menunjukkan bahasa isyarat mematikan daya perangkat elektronik.

 

“Sebaliknya, kalau mendukung ternyata yang didukung kalah, giliran yang lain akan menempatkan ASN dalam posisi salah,” tambahnya.

 

Karena itulah, yang harus dipegang adalah ketaatan pada undang-undang. ASN dia sebut harus cerdas merespons saat diajak berbicara, tanpa harus menunjukkan dukungan pada kubu mana pun.

“Dukungan hanya diberikan di dalam bilik suara tanpa memberi tahu siapa pun yang didukung. Apalagi kalau sampai mengajak dukung-mendukung. Itu jelas melanggar,” katanya.

 

Ketaatan itu pun harus dijaga terkait dengan loyalitas kepada pimpinan. Menurutnya, loyalitas seorang ASN kepada pimpinan, harus sesuai dengan kewenangan yang pimpinan tersebut, bukan pada personelnya.

 

“Kalau pimpinan memberi instruksi yang melanggar ketentuan, itu di luar kewenangannya. Harus ditolak sesuai ketentuan undang-undang,” tambahnya.

Dengen begitu, pimpinan tidak akan bisa memberhentikan karena tidak ada aturan yang dilanggar.

“Maka loyalitas itu yang utama pada Allah Swt. agar kerja kita berkah. Loyaltas pada pimpinan sebatas kewenangam. Dan integritas sebagai seorang ASN, itu harga mati,” tandas Edy Sujatmiko.

 

Selain Edy Sujatmiko, pemateri lain dalam kegiatan tersebut adalah Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus Prof. DR. Amy Ismayawati,S.H., dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara Rifqi Abdillah Baswara. Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko.

(Rud)