Sekda Jepara: Uji Kompetensi Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tempatkan Pejabat Sesuai Kualifikasi

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-komps86.id

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Sebelas Maret Surakarta (PPKDK LPPM UNS) melaksanakan uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dokter Spesialis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara di Pendapa R. A. Kartini, Kabupaten Jepara. Penilaian akan berlangsung selama dua hari pada Kamis-Jumat, (26-27/1/2023). Agenda tersebut dilakukan sebagai upaya pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Selain itu, untuk mengidentifikasi potensi, kompetensi manajerial dan bidang serta memberikan gambaran tentang pegawai yang diasesmen untuk dimasukkan dalam aplikasi sistem merit yang akan ditindaklanjuti dengan pengembangan manajemen talentanya.

 

Edy Sujatmiko selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa uji kompetensi tersebut bukan hal yang luar biasa. Penilaian tersebut untuk mengetahui tingkat kecakapan calon pejabat untuk menduduki formasi tertentu. Selain itu hasil penilaian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Pj Bupati Jepara untuk menempatkan pejabat sesuai dengan kualifikasi.

“Paling tidak ada referensi bagi Bapak Pj Bupati semua mengambil keputusan dalam menempatkan pejabat. Harapan kami untuk dikuti karena kita menghadapi tantangan luar biasa misalnya stunting. Maka, harapan kami utamakan pelayanan supaya sesuai dengan kompetensi,” terang Edy.

 

Kepala PPKDK LPPM UNS Sudarsana menyebut bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negata bahwa pengisian formasi JPT Pratama dan Madya harus menerapkan sistem terbuka dan kompetitif.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah bahwa seluruh proses pengisian JPT perlu memperhatikan kriteria sistem merit.

“Memang di era seperti ini eranya adalah kompetisi jadi menempatkan pejabat stuktural maupun fungsional harus melalui uji kompetensi. Tidak seperti dulu,” ucap Sudarsana.

Sudarsana menambahkan bahwa jabatan adalah amanah yang penting untuk diperhatikan karena amanah harus dijalankan sebaiknya, seperti jargon ASN bisa menjadi abdi negara, abdi masyarakat dan jadi pelayan yang memuaskan bagi pelanggan yakni masyarakat.

(Rud)