Sekda Kota Tegal Sampaikan Pengantar Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna

oleh
Bagikan artikel ini

TEGAL Jateng-Kompas86.ID

Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran (TA) 2024 berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (15/8/2024) pagi.

 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edy Susilo, Habib Ali Zaenal Abidin dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Lurah, Tim Penggerak PKK serta Direktur BUMD Kota Tegal.

 

Dalam pengantar Nota Keuangan yang dibacakan oleh Sekda Kota Tegal mewakili Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, menyampaikan ringkasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang perubahan APBD Kota Tegal TA 2024.

 

Mengenai pendapatan daerah, Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa kebijakan Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD Kota Tegal TA 2024 meliputi : a. Kenaikan Pendapatan Asli Daerah yang tertuang pada perubahan APBD Kota Tegal TA 2024, didasarkan pada target pendapatan yang telah terlampaui sesuai tahapannya; b. Perubahan dana transfer khususnya pada dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak; c. Perubahan dana bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan provinsi.

 

“Pendapatan Daerah pada TA 2024 sebelum perubahan sebesar Rp.1.143.931.549.168,- direncanakan menjadi sebesar Rp. 1.174.003.162.768,- sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp.30.071.613.600,- atau 2,63%,” ujar Pj. Wali Kota Tegal dalam pengantar nota keuangan yang dibacakan oleh Sekda.

 

Selanjutnya untuk Belanja Daerah, sebagaimana pada perubahan kebijakan pendapatan daerah, terdapat beberapa kebijakan belanja daerah yang dianggarkan dalam perubahan APBD antara lain : a. Penyesuaian belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial; b. Menganggarkan kegiatan-kegiatan yang belum dibayarkan pada tahun anggaran 2023; c. Penyesuaian anggaran yang bersumber dari DAK; d. Menganggarkan kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam perubahan APBD; e. Melakukan rasionalisasi belanja dikarenakan perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang dianggarkan pada APBD TA 2024 tidak sesuai dengan realisasi SILPA TA 2023.

“Secara umum anggaran belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp.1.163.931.549.168,- direncanakan menjadi sebesar Rp.1.189.604.138.486.- sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp.25.672.589.318,- atau 2,21%,” ujar Pj. Wali Kota Tegal.

 

Kemudian untuk Pembiayaan Daerah, Pj. Wali Kota menyampaikan bahwa kebijakan perubahan pembiayaan daerah difokuskan pada penggunaan SILPA tahun 2023 untuk membiayai belanja daerah.

 

“Anggaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD TA 2024 bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran TA 2023,” ujar Pj Wali Kota Tegal.

Daryani