Semerawut Parkir R4 Depan Kantor KPUD Lahat

oleh
Bagikan artikel ini

KOMPAS86.id
Lahat. Kamis 19 Januari 2023.
Arus lalu lintas sempat macet total diakibatkan semeraut nya parkir Kendaraan roda 4 di sisi kiri kanan sepanjang jalan Bhayangkari tepat nya depan Kantor KPUD Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan pristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 Wib saat jam sibuk kerja

Hal ini terjadi dikarenakan kurang perhatian dan lalai nya pihak pelenyenggara para peserta Panitia Pemilihan Kecamatan yang sedang Tes Wawancara di kantor KPUD kabupaten Lahat tersebut untuk mengatur parkir kendaraan dan memberikan himbauan serta mengondisikan kepada pemilik kendaraan Roda 4 agar parkir tidak mengunakan bahu jalan

Dikatakan Mar (45 Tahun) salah satu penguna jalur lalu lintas yang sempat kesal saat akan melintas tiba tiba jalan tersebut sempat macet total tertutup oleh numpuk nya kendaaran yang parkir di bahu sisi kiri kanan jalan milik peserta yang sedang Tes wawancara di kantor KPUD kabupaten Lahat sementata Pihak KPUD Kabupaten Lahat terkesan tidak memberikan himbauan serta mengondisikan kendaraan peserta tes yang memarkir

Untuk diketahui Aturan parkir kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Ruang manfaat jalan sendiri meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya. Sedangkan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas. seharusnya memiliki rasa kesadaran dan tidak mementingkan pribadi ditambah lagi tidak adanya peran Aktif dari petugas yang mengatur saat diadakan Acara tes Wawancara di Kantor KPUD Kabupaten Lahat (Ujang A/Akbar)