Padang Pariaman (Sumbar) KOMPAS86.ID– Kejadian penganiayaan yang bertempat di jembatan flyover simpang bandara nagari kasang kecamatan batang anai kabupaten padang pariaman beberapa waktu lalu sesuai LP/B/16/II/2023/Polsek BT.Anai /Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 24 Februari 2023, DPO/02/III/2023/Reskrim, tanggal 20 Maret 2023 yang mengakibatkan korban nya meninggal akhir nya tertangkap di jl. Pattimura, Cinta Raja, Kec. Sail, Kota Pekanbaru, Prov Riau Rabu 26/4/2023, penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Agustinis Pigai, S.I.K, Ipda Dian Feri Maizal, S.H., M.M, Aipda Hendri Haryono, Briptu Govin KP dan Briptu Fandra AP.
Sebelumnya sudah didapatkan informasi semenjak kejadian bahwa Pelaku melarikan diri ke Kota Pekanbaru, kemudian tim Kordinasi dengan anggota Polda Riau berdasarkan informasi yg didapatkan sebelumnya, setelah 2(dua) bulan pengintaian didapatkan informasi bahwa pelaku akan menyerahkan diri namun pelaku sedang berada di Provinsi Riau, setelah itu Tim langsung berkordinasi kepada anggota Polda Riau bahwa pelaku tsb akan menyerahkan diri dan tim Opsnal mengatakan kepada pelaku untuk bertemu dengan salah satu anggota Polda Riau untuk diamankan di Mapolda Riau kemudian tim opsnal Satreskrim mengirimkan adminitrasi penyidikan ke anggota Ditresnarkoba Polda Riau untuk supaya diamankan terlebih dahulu.
Kemudian Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Agustinus Pigai S.I.K berangkat menuju Provinsi Riau pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 01.30.
Sekira pukul 07.00 Wib, Tim gabungan sampai di Mapolda Riau dan mengamankan pelaku An. DI dan pada saat diamankan pelaku DI mengakui perbuatannya beradasarkan pengakuan dari pelaku DI memang benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban An MASRI pgl BG AP
Berawal dari adanya perkelahian diantara pelaku dan korban karena cemburu dengan wanita malam.
Perkelahian diantara pelaku dan korban tersebut korbanlah yang terlebih dahulu membawa pelaku ke jembatan fly over simpang bandara untuk berkelahi dan tanpa seorang pun yang menyaksikan atau melihat.
Pelaku DI mengakui memukul Korban dengan tangan kosong hingga tidak sadarkan diri akibat benturan kepala yg didapat korban dari tendangan pelaku DI setelah korban tak sadarkan diri pelaku DI meninggalkan korban yang sudah tidak sadarkan diri di jembatan fly over dan membawa mobil dan barang-barang berharga korban ke Kaffe dan menyerahkan barang-barang tersebut ke seorang wanita malam yg bernama Mil, Kemudian pelaku DI meminta tolong kepada temannya bernama AC untuk mengantarkan dirinya ke GOR HJ Agusalim kota padang dan setelah itu pelaku DI naik angkutan MAXIM ke payakumbuh, dari payakumbuh sambung dengan Travel Pekanbaru untuk melarikan diri.
Pelaku DI mengatakan bahwa mengetahui Korban meninggal dunia setelah sesampai dirinya di pekanbaru, pelaku DI juga mengetahui dirinya sedang dicari-cari oleh pihak kepolisian.
Tim mengamankan pelaku DI ke Mapolres Padang Pariaman berdasarkan surat perintah membawa guna proses hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap motif pelaku dan saksi-saksi lainnya.(arnkoto)