MANGGARAI BARAT, Kompas86.id– Seorang Distributor/pengecer pupuk diketahui bernama Benediktus Ngu, warga asal kampung Poka, Desa Pondo, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, berhasil mengecoh petugas dengan menyelundupkan puluhan ton pupuk subsidi antar kabupaten. Aksi kelicikan ini terungkap setelah media Kompas86.com melakukan investigasi di Desa Nao, kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang di peroleh Kompas86.com, Benediktus Ngu, diketahui menjual pupuk subsidi ke desa Nao sebanyak 12 Ton 200 Kg, dengan harga yang jauh di atas harga pasaran, yaitu Rp500 ribu per pasang dengan jenis pupuk UREA dan PONSKA. Padahal pupuk subsidi ini seharusnya diberikan kepada petani Lembor yang merupakan daerah persawahan terbesar di Kabupaten Manggarai Barat.
Dengan menjual pupuk subsidi dengan harga yang tidak wajar, pengecer Benediktus Ngu berhasil meraup keuntungan yang besar. Namun, tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program subsidi pupuk tersebut.
Aksi penyelundupan puluhan ton pupuk subsidi antar kabupaten ini tentu saja merupakan tindakan yang sangat merugikan dan tidak patut ditiru. Sebab Pemerintah telah berupaya keras untuk memberikan subsidi pupuk kepada petani guna mendukung pertanian di Indonesia. Namun, masih ada saja oknum nakal yang melakukan tindakan seperti ini tanpa ada rasa takut sedikitpun.
Aksi penyelundupan pupuk subsidi yang dilakukan oleh Pengecer Benediktus Ngu terungkap berdasarkan keterangan dari Kepala Dusun Desa Nao, Yuven yang dikutip media Kompas86.com di Kantor Desa Nao pada Selasa (4/6/2024).
Yuven mengatakan bahwa pada bulan Desember 2023, kami warga Desa Nao mendatangkan pupuk dari Lembor sebanyak 12 ton lebih. Kala itu kami di Desa Nao ada perogram pengadaan bibit jagung namun kami mengalami kelangkaan pupuk.
“Kami masyarakat Desa Nao melakukan pengadaan bibit jagung, tapi kami tidak punya pupuk. Kami berusaha untuk mendapatkan pupuk tapi karena harga pupuk di Ruteng sangat mahal yaitu Rp300 ribu per karung, sehingga kami terpaksa mencari pupuk di tempat lain yang harganya dibawah Rp300 ribu,” katanya.
Lebih lanjut Yuven menjelaskan, kami mendapatkan informasi kalau di Lembor ada pengecer Pupuk yang kemudian kami konfirmasi untuk menanyakan harga. Harga yang diberikan oleh Benediktus Ngu selaku pengecer pupuk yaitu Rp250 per karung, jenis pupuk UREA dan PONSKA. Tidak lama setelah itu, Benediktus Ngu langsung antar Pupuk ke Kantor desa Nao sebanyak 12 ton 200 Kg.
“Dari pada kita beli pupuk di Ruteng yang tidak sesuai dengan harapan kita untuk pengadaan pupuk di Desa Nao ya kita mau ambil pupuk dari mana. Kebetulan saya dapat informasi bahwa di Lembor ada pupuk yang harga jualnya Rp500 per pasang ya kita beli karena kita butuh progam kita juga berjalan,” ungkap Yuven.
“Kebetulan di bulan Oktober 2023, kami belum pencairan Dana Desa sehingga pupuk kami Bon. Satu Minggu kemudian kami sudah mencairkan Dana Desa dan kami langsung bayar kepada bapak Benediktus Ngu dengan jumlah uang sebesar Rp120 juta lebih,”tambahnya.
Sementara itu, Aktivis LSM LPPDM Stefanus Woket, mengecam keras aksi penyelundupan pupuk subsidi yang dilakukan oleh Pengecer pupuk Benediktus Ngu. Menurutnya, aksi tersebut terungkap ketika Pengecer pupuk tersebut kedapatan menjual pupuk subsidi ke desa Nao dengan harga 500 per pasang jauh di atas harga yang seharusnya.
“Pupuk subsidi seharusnya menjadi hak bagi petani untuk mendukung produksi pertanian di Lembor. Namun, aksi penyelundupan seperti ini jelas merugikan petani dan merusak program pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan,” kata Step kepada media ini, Senin (24/6/2024).
Step menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan masyarakat Lembor. Ia menuntut agar Pengecer pupuk tersebut ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Step juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang merugikan petani dan masyarakat.
“Pupuk subsidi merupakan salah satu program penting dalam mendukung produksi pertanian di Indonesia. Oleh karena itu, tindakan penyelundupan seperti yang dilakukan oleh Pengecer pupuk Benediktus Ngu harus dihentikan dan dihukum secara tegas,” pintanya.
Step berharap kepada Semua pihak, baik Media, pemerintah, LSM, maupun masyarakat, harus bersatu untuk melawan segala bentuk praktik penyelundupan pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan merusak ketahanan pangan di Indonesia. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Harus ada pengawasan yang ketat dari pihak berwajib terhadap penjualan pupuk subsidi agar tidak terjadi penyelewengan seperti yang dilakukan oleh distributor pupuk asal Lembor ini. Selain itu, perlu juga edukasi kepada petani agar lebih waspada terhadap pengecer yang mencoba menjual pupuk subsidi dengan harga yang tidak wajar,”pungkasnya.
Kendati demikian, Step menegaskan bahwa kasus ini akan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi terduga pelaku Benediktus Ngu untuk dimintai tanggapannya terkait kasus penyelundupan pupuk subsidi.
Laporan kontributor Kompas86.id
Deni