Ponorogo (JATIM) Kompas86.id_,
Sidang Lanjutan hari ini rabu 7 desember 2022 pihak penuntut umum mendatangkan saksi Ahli yaitu Dr. Hening Wijayanti yang saat ini bekerja sebagai PNS di BNN dan Dokter Klinik Pratama BNN Provinsi Jawa Timur.
Keterangan saksi ahli dari BNN Provinsi Jatim tersebut menyampaikan dalam persidangan bahwa terdakwa Sutyas masuk dalam ketegori pemakai rendah rendah atau level 1 dan mempunyai hak untuk dilakukan rehabilitasi.
Berdasarkan assesmen medis yang di tandatangani oleh Kepala BNN provinsi Jawa Timur menyatakan terdakwa sutyas di rekomendasikan untuk rehab jalan.
Kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan saksi A Decharge bernama Diki Munandar yang berasal dari surabaya.
Saksi Diki menyampaikan bawasanya dia juga mendampingi dari awal terdakwa sutyas pada saat di periksa oleh penyidik Ditreskoba Polda Jatim.
Saksi Diki menambahkan sebenarnya terdakwa sutyas pada saat di tangkap tidak ada barang bukti (BB) karena barang bukti yang di sita oleh Polda Jatim pengakuan terdakwa bukan milik pribadi, namun barang bukti tersebut adalah milik saudara Hadi dan Tomi yang saat ini sudah di tetapkan sebagai DPO oleh Ditreskoba Polda Jatim. maka dari itu di rekomendasikan dilakukan Assesmen oleh BNN Provinsi Jawa Timur.
Kuasa hukum Sutyas juga menambahkan seharusnya clientnya berhak untuk dilakukan rehab jalan karena clienta sangat kooperatif dengan penyidik baik saat penangkapan sampai saat pemeriksaan dan kami berharap DPO Hadi dan Tomi segera di lakukan penangkapan_, ungkapnya.
(Team)