Sosialisasi PKPU Tahapan Pilkada, Pencalonan Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024

oleh
Bagikan artikel ini

KOMPAS86.id – TANGERANG Hotel Merkure Cikokol, Sabtu, 30 April 2024

Pada hari Sabtu, 30 April 2024, Hotel Merkure Cikokol menjadi saksi dari acara penting dalam proses demokrasi lokal, yakni sosialisasi tahapan Pilkada dan pencalonan perseorangan Walikota serta Wakil Walikota Tangerang tahun 2024, serta rekrutmen Badan Adhoc Pilkada Serentak tahun 2024. Hadir dalam acara tersebut adalah para pimpinan partai politik, tokoh masyarakat Kota Tangerang, serta insan pers yang turut serta dalam membentuk arah demokrasi di wilayah tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Qory Ayatullah, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 508 Tahun 2024. Menurutnya, syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2024 telah ditetapkan.

Berikut adalah rincian syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan:

 

1. •Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan:

– Dukungan suara minimal sebanyak 88.581 suara.

– Sebaran minimal dukungan mencakup 7 kecamatan.

 

2. •Perhitungan Syarat Minimal:

– Perhitungan syarat minimal dan persebaran dukungan dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir.

 

3. •Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal:

– Syarat minimal dan persebaran dukungan menjadi dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2024.

Dengan penetapan syarat yang jelas, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis. Kehadiran semua pihak terkait, baik dari partai politik, tokoh masyarakat, maupun insan pers, menjadi bukti nyata akan dukungan terhadap proses demokrasi yang transparan dan inklusif di Kota Tangerang.

Acara sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Kota Tangerang.

 

(S. Bahri)