Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Mengadakan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Mineral dan Batubara

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id 20/02/2023
Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit IV Tipidter berhasil ungkap kasus tindak pidana mineral dan batubara, hal ini di sampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombespol Agung Marlianto dalam acara press release yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl. Jend. Sudirman, Senin (20/02/23).

Agung Marlianto mengungkapkan,
Berdasarkan empat laporan dari masyarakat dengan Nomor Polisi :
LP/A/08/II/2023/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL, LP/A/09/II/2023/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL, LP/A/10/II/2023/SPKT/DIRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL, ketiganya tanggal 16 Pebruari 2023, dan terakhir,
LP/A/11/II/2023/SPKT/DIRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Pebruari 2023.

Menurut Agung Marlianto, kronologis kejadian berawal
pada hari Rabu (15/02) sekira pukul 15.30 sampai 16.00 Wib, di Jl.Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, kecamatan Baturaja Barat, kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan 3 (tiga) unit mobil tronton jenis dump truk sedang mengangkut atau membawa batubara.

Dari ke 3 (tiga) unit mobil tersebut, 1 (satu) unit mobil warna hijau merek Hino bernomor polisi KB 8739 AV bermuatan batubara seberat 26 ton dan 2 (dua) unit mobil lainnya berwarna orange merek Mitshubishi dengan rnomor polisi BE 8619 IU dan BE 8604 AAU bermuatan batubara seberat 30 ton.

Dihari berikutnya di tempat yang sama, Jumat (17/02) sekira pukul 1.00 Wib, tepatnya didepan SPBU anggota Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap mobil truk Fuso warna hijau merek Hino dengan nomor polisi BE 9213 BO yang memuat Batubara seberat 12 ton, dari hasil penangkapan ke 4 (empat) unit mobil tersebut, anggota berhasil mengamankan 6 (enam) orang driver dan kenek yang selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk di lakukan pemeriksaan.

Para tersangka dapat di jerat dengan pasal 161 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara yaitu, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin, maka para tersangka dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.100 Miliar.

Nama keenam tersangka tersebut adalah berinisial,
DH (48), EB (30), RK (32) dan FS (28) sebagai sopir. PHS (32) dan AY (22) sebagai kernet.

” mobil ini milik orang lain, saya ditelpon atasan disuruh muat batubara di tanjung untuk dibawa ke Lampung, saat diperjalanan tepatnya di daerah Baturaja, saya ketangkap “, ujar salah seorang tersangka.

(Boby)