Kompas86.id
11/01/2023
Palembang – Subdit V Tipidsiber Direskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan(Polda Sumsel) ungkap kasus tindak pidana penyebaran pornografi dan perlindungan anak. Dalam acara press release yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl.Jend.Sudirman KM.4,5 Pahlawan, Rabu(11/01/23) disampaikan langsung oleh Direskrimsus Polda Sumsel Kombespol Muhammad Barly Ramadhani, S.I.K., S.H, didampingi oleh perwakilan Kabidhumas Polda Sumsel AKP. Yudha, Kepala dinas Kominfo Provinsi Sumsel Achmad Rizwan, S.S.T.P.,M.M dan perwakilan dari dinas UPTD Unit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) Provinsi Sumsel Alkala Zamra
Muhammad Barly menyampaikan, pada tanggal 04 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib berdasarkan hasil patroli cyber yang dilakukan personil Subdit siber Direskrimsus Polda Sumsel, ditemukan laporan dari National Center For Missing And Exploited Child(NCMEC) dengan nomor Cyber tipline report :141605909, 141608103,141621178 dan 141621803 yang berisi konten bermuatan pornografi anak, kemudian dilakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, maka didapatkan identitas pelaku dengan inisial “BH”(47) warga kelurahan gunung gajah kecamatan Lahat.
Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada, benar tersangka “BH” telah membuat dan menyebarkan konten video serta poto yang bermuatan pornografi anak dengan korban tetangganya sendiri yaitu “CC”(7).
Adapun tersangka melakukan hal ini sejak bulan september 2020 sampai bulan desember 2022, modusnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban serta mengimingi jajanan sambil diajak nonton film boko – boko dikamar pribadi tersangka agar korban bersedia untuk diambil dan divideokan alat kemaluannya.
” Secara tidak sengaja dengan tiba-tiba saya melihat anak itu mau pipis dan membuka celana dalam didepan saya, terus disitulah timbul hasrat saya untuk melakukan perbuatan tersebut “, ujar tersangka”BH”.
Dalam perbuatannya tersangka “BH” dapat dikenakan pasal 27 ayat(1) UU ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
(Chairuns/Boby)