Padan pariaman. KOMPAS86.ID– Perilaku bejat dilakukan Seorang ayah di Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang tega memperkosa darah dagingnya sendiri sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga hamil
aksi bejat yang dilakukan tersangka Ali Arwin (50) pada anak kandungnya hingga melahirkan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat tersebut berhasil diamankan Satreskrim Polres Padang Pariaman, Selasa (16/7/2024).
Pelaku ini diamankan setelah pihak Polres Padang Pariaman setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban atau istri dari pelaku.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membeberkan kronologi lengkap terkait kasus pencabulan terhadap anak kandung oleh ayahnya sendiri hingga korban melahirkan.
“Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandung sendiri, berawal saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.” ungkap AKBP Ahmad Faisol Amir saat menghadirkan pelaku yaitu Ali Arwin (50) saat rilis di Mapolres Padang Pariaman pukul 20.00 WIB, Selasa (16/7/2024).
Ia mengungkapkan, kronologi bermula ketika pelaku meminta korban untuk memijitnya. Setelah dipijit, lanjutnya, korban main HP sehingga terlelap. Saat itulah pelaku memperkosa korban.
“Saat pelaku menyetubuhi korban, korban terbangun karena rasa sakit. Lalu korban berusaha melepaskan diri,” katanya.
Namun, apalah daya, korban yang masih bocah tak kuasa melepaskan diri dari tindakan biadab ayah kandungnya.
“Saat itu juga pelaku mengancam korban. Lalu setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang sepuluh ribu rupiah untuk membeli es krim,” ujarnya.
Semenjak itu, pelaku terus menerus mengerjai korban bahkan setiap minggunya.
“Sampai pada pertengahan tahun 2023 korban tidak datang bulan dan pada dirinya terjadi perubahan,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, pelaku dan ibu korban membawa korban ke puskesmas. Korban diagnosa kekurangan darah.
“Beberapa bulan setelah itu perut korban membesar saat diperiksa kembali ke puskesmas baru diketahui bahwa korban hamil 7 bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, ibu korban mendesak agar korban mengakui siapa pelaku hingga ia hamil.
“Pelaku ini juga ikut menanyai korban. Karena korban takut maka ia masih menutupi perbuatan ayahnya,” ujar Kapolres.
Ayah bejat itu lantas membawa anaknya ke Pekanbaru.
“Korban melahirkan di Pekanbaru tanpa diakuinya siapa ayah dari anak yang lahir itu,” kata Kapolres.
Setelah anak itu lahir baru korban buka suara terkait siapa ayah dari bayinya itu.
“Saat korban mengaku bahwa bapak kandungnya sendiri yang telah menghamilinya hingga melahirkan, saat itu pula pelaku melarikan diri,” ujarnya.
Pelaku lari berpindah-pindah tepat. Tiga hari dalam pelariannya akhirnya pelaku berhasil diringkus.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia disangkakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres (*)