Surat Hearing Tanjung Merah Telah diterima DPRD Provinnsi

oleh
Bagikan artikel ini

 

Foto/ Tim Pengacara Jemmy Timbuleng SH saat mengantar surat Hearing ke DPRD Sulut Di Manado

Bitung(Sulut)Kompas86.id
Beberapa waktu lalu Masyarakat dan Ahli Waris pemilik Lahan Tanjung Merah bersama Penasehat Hukum Jemmy Timbuleng telah melayangkan surat Hearing, pada tepatnya tanggal 20 September 2023 untuk permintaan Hearing terkait dengan lahan KEK yang berada di Kelurahan Tanjung Merah kepada DPRD Provinsi SULUT

Dan pada hari senin tanggal 25 September 2023 telah di konfirmasi ke bagian sekertariat Dewan Provinsi SULUT, surat tersebut telah di terima dan di ketahui oleh Pimpinan Dewan, untuk itu tinggal menunggu waktu Hearing yang akan dilaksanakan pada besok hari, Rabu tanggal 27 September 2023.

Berkenan dengan hearing tersebut adalah pertama masyarakat ingin meminta ganti rugi terhadap pembongkaran banguanan yang dilakulan oleh pemerintah Provinsi SULUT yang sampai saat ini tidak ada, Kedua Ahli Waris ingin menanyalan Status KEK seperti apa perubahan Statusnya dan ketiga Ahli Waris ingin meminta ganti rugi terhadap lahan miliknya yang telah dijadikan KEK oleh Pemerintah.

“Diharapkan terkait dengan hearing masyarakat Tanjung Merah yang terdampak pembongkaran bisa disambut baik oleh Pimpinan DPR maupun anggota DPRD Provinsi Sulut, sekali lagi bantulah masyarakat yang perlu dibantu..dan masyarakat hanya ingin datang memyuarakan aspirasi mereka kepada wakil rakyat mereka, sehingga layak untuk di terima, sebagai catatan dalam hearing tersebut dimintakan kepada PDRD Provinsi bisa mengundang BPN Provinsi dan Pemerintah Provinsi sebagai Mitra Kerja,” ucap Pengacara Jemmy Timbuleng.
(AK)