Surat Suara Tak Sesuai Jumlah DPT, Pleno PPK di Kecamatan Macang Pacar Diwarnai Aksi Protes

oleh
Bagikan artikel ini

MANGGARAI BARAT, Kompas86.id- Rapat Pleno terakhir dalam Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai aksi protes dari salah satu saksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait adanya perselisihan pengurangan jumlah DPT dari 10.051 – 10.050 wajib pilih di Kecamatan Macang Pacar.

Aksi protes saksi PAN tersebut terjadi karena adanya perselisihan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2024 di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Kamis (22/02/2024) Malam

Kepada wartawan, saksi dari PAN berinisial MM menyampaikan bahwa persoalan itu berawal dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Macang Pacar tidak sama mulai dari pemilihan Presiden, DPD, DPR-RI dan DPRD Provinsi totalnya itu 10.051, tiba-tiba begitu masuk penghitungan untuk DPRD Kabupaten/kota totalnya kurang satu yaitu DPT nya 10.050.

Dalam kesempatan itu, MM meminta rekan-rekan PPK untuk melakukan skorsing agar mengecek dimana letak jumlah perselisihannya itu lalu pihak PPK menerima usulan MM dan mengambil keputusan untuk skorsing sembari mencari datanya, selanjutnya setelah dicari datanya mereka temukan perselisihannya itu terjadi di Desa Mbakung.

Setelah di cek dan mereka jelaskan terkait perselisihan DPT tersebut, namun menurut saya tidak puas dan tidak masuk akal dan tidak jelas ini kehilangan karena apa?,”ujarnya

Kemudian sambungnya, lansung saja pihak PPK nyatakan bahwa satu surat suara itu tidak sah, lalu MM bertanya surat suara tidak sahnya itu sumbernya dari mana?

Tambahnya mereka juga ngotot untuk tidak teruskan penjelasan perselisihan jumlah DPT itu, dan salah satu anggota PPK tersebut marah sesampai dia meminta pihak keamanan untuk menyeretnya keluar dari ruangan rekapitulasi, sementara pertanyaan MM belum bisa dijelaskan kebenaranya.

“Saya tidak setuju dengan penjelasan anggota PPK karena tidak masuk akal dan saya tidak terima dengan pernyataan mereka, sampai minta pihak keamanan mengusir saya dari ruangan” ujar MM.

Saksi PAN itu menyayangkan sikap dari Anggota PPK yang meminta pihak keamanan/Kepolisian yang berjaga saat itu untuk menyeret MM keluar.

“Saya tidak masalah, saya terima itu, yang penting mereka buat rekomendasi tapi tidak berani juga,” katanya dengan nada kesal

Menurutnya, seharusnya PPK membongkar itu peti dan di cek ulang surat suara yang tidak sah. Betul tidak didalam peti itu ada surat suara yang tidak sah yang ada di Desa Mbakung.

Saksi PAN itu mengusulkan kepada PPK Macang Pacar agar di Desa Mbakung dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) namun usulan dari saksi PAN itu tidak digubris.

“Harusnya di bongkar surat suara yang ada di peti itu, biar lebih jelas kebenaranya ,”pintanya.

Sementara itu, Ketua PPK Macang Pacar Fabianus Syukur, mengatakan bahwa terkait dengan adanya perbedaan jumlah penggunaan surat suara di Kecamatan Macang Pacar ini kami butuh waktu skorsing untuk melakukan pengecekan kembali datanya.

“Selama kurang lebih 2 jam kita skorsing, kami sudah melakukan pengecekan dan kita temukan itu di Desa Mbakung itu” kata Fabianus

Menurut Fabianus, perbedaanya itu terdapat di C Hasil pemilihan Presiden sampai DPRD Provinsi tidak di tulis DPTB, namun ada satu DPTB di C Hasil Presiden sampai DPRD Provinsi itu di tulis satu DPTB dan sampai di C Hasil DPRD Kabupaten/Kota tidak ditulis nah selisihnya disitu, sehingga jumlah DPT untuk pemilihan DPRD Kabupaten/kota ada pengurangan 1 yaitu 10.050 sementara dari jumlah DPT pemilihan Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi jumlahnya 10.051.

“Kami siap mempertanggungjawabkan itu ketika ada pihak lain yang mempersoalkan perselisihan tersebut sampai tahap rekapitulasi di tingkat KPU Manggarai Barat,” Ujar Fabianus.

“Intinya dari perselisihan jumlah DPT ini tidak akan merubah perolehan suara mulai dari Presiden, DPD, DPR-RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Lebih lanjut kata Fabianus, terkait pengusiran saksi Parpol PAN yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK, mungkin itu hanya spontanitas yang dilakukan oleh anggota PPK kami. Tidak ada unsur kesengajaan karena memang kita sudah menjelaskan beberapa kali, namun saksi yang bersangkutan masih belum paham terkait hal itu.

“Kejadian itu kami juga akan masukkan dalam berita acara C keberatan saksi dan kami juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan yaitu saksi dari Partai PAN,” tutup Fabianus. (Red)