Survei KPK: NTT Jadi Provinsi Paling Rawan Korupsi

oleh
Bagikan artikel ini

Kupang, NTT- Wakil Ketua KPK RI, Alex Marwata ketika menggelar Konferensi Pers di Hotel Aston Kupang, Wakil Ketua KPK RI, Alex Marwata ketika menggelar Konferensi Pers di Hotel Aston Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu, (10/05/2023) menyebutkan bahwa Provinsi NTT menduduki peringkat atau ranking satu daerah dengan tingkat pidana korupsi.

Akibat peringkatnya menempati urutan pertama tindak pidana korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Di NTT, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menemui Pemerintah Provinsi NTT dengan lembaga hukum yang ada di daerah itu untuk memberikan arahan guna memberantas tindak pidana korupsi tersebut. Alexander Marwata mengatakan Provinsi NTT menempati ranking satu atau urutan teratas tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa di NTT dirinya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyamakan persepsi memberantas tindak pidana korupsi. RDP digelar sebagai upaya pemberantasan Korupsi di NTT mengingat NTT menempati urutan teratas tindak pidana Korupsi di Indonesia, selain itu, Dirinya mengajak Pemerintah Daerah NTT dan seluruh lembaga hukum untuk bersama perangi Korupsi.

“Mari kita bersama mencegah tindak pidana korupsi di NTT, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur,” ujarnya.

Ia menegaskan NTT menjadi salah satu provinsi yang cukup rawan karena teratas praktek korupsi, sehingga ia mengajak pemerintah untuk bersama-sama memerangi korupsi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Ya, rekomendasi kami usai RDP ini, kami ajak semua, mulai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi NTT, mari kita bersama cegah korupsi dengan perbaikan sistem, tata kelola, dan meningkatan pengawasan. Karena di NTT ini cukup rawan,” bebernya.

Dari semua kasus korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK RI, menurut Alex, di NTT mereka sedang menangani kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang berlangsung sejak tahun 2019 dan dilaporkan ke Polda NTT.

“kasus itu tak kunjung dinaikan ke tahap penyidikan, sehingga kita ambil alih untuk melanjutkan. Jadi kita tinggal lengkapi saja berkas perkara dari penyidik Polda NTT. Kurangnya dimana tinggal ditambahkan saja,” pungkasnya. (*Red*)