Tak Kunjung Ditertibkan, Kios Dan PKL Liar Ada Apa Dengan Diskopindag Kabupaten Sampang

oleh
Bagikan artikel ini

Sampang||Kompas86.id-Kinerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Madura Jawa Timur mendapat sorotan tajam dari “Aliansi NGO” Sampang Madura,pasalnya diduga kuat adanya praktek jual beli kios serta pungutan liar pada PKL di pasar srimangunan Sampang sehingga pihak pihak yang terlibat dan dinas terkait merasa enggan dan setengah hati untuk melaksanakan intruksi bupati Sampang agar menertibkan pasar srimangunan.

Aliansi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan ormas yang baru di deklarasikan kamis 19/1 terdiri dari 12 lembaga dan ormas tersebar di kabupaten sampang,N.G.O tersebut menilai Diskopindag “Lelet” dan tidak mampu menterjemahkan instruksi Bupati Sampang usai Sidak ke Pasar Srimangunan senin 10/10/2022 lalu.

Pernyataan itu disampaikan oleh Lihon aktifis dan ketua dari ormas komando ham DPD Sampang Madura jumat 20/1/2023

Menurutnya setelah Tim Investigasi “Aliansi NGO” bersama beberapa jurnalis ke titik yang sempat disinggung oleh Bupati di Pasar Srimangunan rabu 18/1, masih marak terdapat para Pedagang tidak resmi hingga membuat macet akses jalan maupun lorong bagi pengunjung, tak terkecuali di area bongkar muat barang dipenuhi dengan pedagang yang tidak teratur keberadaannya.

Diungkap oleh Lihon yang didampingi oleh Agus Wijaya di Kantor NGO Bersama,jalan Mutiara Kelurahan Banyuanyar, saat itu Kepala Pasar mengarahkannya kepada Kabid Pasar Diskopindag Rosul.

Waktu dikonfirmasi Rosul mengaku sudah menindaklanjuti dengan mengirim Surat Pemberitahuan Larangan hingga tiga kali dan ditembuskan kepada Satpol PP

Pernyataan Kabid Pasar Diskopindag ini dinilai oleh Lihon sebagai langkah konyol dan lucu sehingga tidak salah jika menilai Diskopindag lelet serta belum mampu mengemban Amanah Bupati Sampang.

“Pasar Srimangunan merupakan Wilayah kewenangan Diskopindag lho, ngapain bersurat cinta kepada Pedagang yang dianggap tidak resmi,” ujar Lihon seolah mempertanyakan ada apa Diskopindag dengan Pedagang tersebut.

Selain itu Diskopindag ini kan Birokrasi tentunya paham dengan makna Surat menyurat, jika hanya status nya tembusan walaupun seribu kali tidak akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

Ia menilai kedua Institusi ini masih kental dengan “Ego Sektoral” dan terkesan jalan sendiri sendiri,

Sebab jika memang mau menertibkan sesuai Perintah Bupati saat Sidak seyogyanya saling koordinasi, Diskopindag segera eksekusi dan Satpol PP jemput bola.

Lihon mengajak Kepala Diskopondag mengubah pola pikir jajarannya agar tidak memposisikan sebagai Pejabat yang hanya berlindung terhadap prosedural namun lelet dalam kebijakan tindakan.

Sayangnya saat dikonfirmasi masalah tersebut Dra Suhartini Kaptiati selaku Kadiskopindag enggan menanggapinya.