Mamuju.kompas86.id – Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar kembali menangani kasus penyerobotan tanah milik PT. WKSM yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat.
Menurut informasi dari Direktur kriminal umum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana bahwa kasus tersebut bermula saat salah seorang warga melakukan penanaman pohon sawit di lahan milik perusahaan.
Lahan tersebut dulunya memang dimiliki oleh warga tersebut namun sudah lama dijual kepada pihak perusahaan. Melihat lokasi tersebut terbengkalai dan belum dikelola, warga tersebut lantas melakukan penanaman pohon sawit.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman tentang kasus ini dengan memanggil beberapa orang saksi dan terlapor”, Ungkap Dir Krimum.
Usai mengetahui fakta yang terjadi dilapangan, perwira menengah Polda Sulbar berpangkat tiga melati ini mengambil langkah penyelesaian perkara melalui jalur restoratif justice.
“Dari hasil analisa kami, terlapor sudah mengakui kesalahannya dan perkara ini masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui metode RJ sehingga tidak perlu dilanjutkan ke proses peradilan”, Ungkapnya
Restoratif Justice penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
(Whd/Hms)