TEGAL Jateng-Kompas86.ID
Menanggapi maraknya penggunaan Knalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar, Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono mengajak pihak-pihak terkait turut memberikan edukasi kepada Masyarakat, bagaimana berkendara dengan termasuk penggunaan knalpot sesuai dengan standar, agar tercipta kondusifitas dan kenyamanan masyarakat.
Himbauan tersebut disampaikan Wali Kota Tegal sesaat mengikuti Konferensi Pers hasil penindakan pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) oleh Polres Tegal Kota di Halaman Mapolres Tegal Kota, Kamis (11/1/2024) siang.
Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa apa yang telah dilaksanakan Polres Tegal Kota terkait penindakan kepada pengguna knalpot brong adalah untuk memberikan ketertiban, kenyamanan kepada masyarakat. Apalagi dalam konferensi pers tersebut juga turut diundang perwakilan guru SMK dan SMA serta perguruan tinggi. Tujuannya agar mereka turut serta memberikan edukasi kepada siswa dan mahasiswa bagaimana berkendara dengan baik, termasuk penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
Tak hanya itu Wali Kota juga menghimbau edukasi dan sosialisasi tersebut diteruskan ke oraganisasi-organisasi otomotif dan komunitas-komunitas motor dengan harapan dapat diteruskan sampai ke tingkat bawah, anggota-anggota komunitas dan pencinta otomotif bahwa penggunakan knalpot yang tidak standar menimbulkan polusi suara.
“Sehingga para pecinta otomotif bisa mengindahkan, agar suasana Kota Tegal lebih aman tidak melebihi ambang batas kebisingan, karena jika sudah over maka sudah mengganggu lingkungan sekitar, diharapkan sudah tidak ada lagi knalpot brong di Kota Tegal,” ujar Dedy Yon.
Selain sekolah, perguruan tinggi dan komunitas otomotif, Dedy Yon juga berharap kepada para pimpinan partai, saat melaksanakan kampanye terbuka dapat memberikan arahan agar saat melakukan kampanye terbuka menggunakan sepeda motor tidak menggunakan knalpot brong.
Dalam acara yang sama, Kapolres Tegal Kota, AKBP. Rully Thomas dalam giat tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah mnindaklanjuti Maklumat Kapolda Jawa Tengah terkait dengan penggunaan knalpot brong yang marak terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dan di wilayah Kota Tegal pada khususnya, Polres Tegal Kota melaksanakan kegiatan melalui tiga tahapan meliputi : Preemtif, Preventif dan Represif.
Polres Tegal Kota mengedepankan kegiatan Preemtif terlebih dahulu yaitu Dikmas, Sosialisasi kemudian melaksanakan Patroli dan tindakan terakhir adalah tindakan Represif,
“Jadi sebelumnya Polres Tegal Kota telah melaksanakan kegiatan pemberian imbauan, sosialisasi melalui Dikmas Lantas melalui berbagai media atau platform kepada warga masyarakat, civitas akademis, komunitas-komunitas otomotif, dan kalangan seluruh pengguna kendaraan bermotor, termasuk sosialisasi kepada distributor dan produsen yang memproduksi, reparasi dan distribusi knalpot brong tersebut,” jelas Kapolres Tegal Kota.
Ia menjelaskan bahwa Polres Tegal Kota telah melakukan upaya represif yaitu penindakan pada saat anggota melaksanakan Patroli.
“Dan perlu kami sampaikan bahwa penindakan tidak menggunakan tilang manual, namun menggunakan metode Hand Held yaitu hunting system menggunakan HP yang terintegrasi dengan ETLE,” tutur Kapolres Tegal Kota, AKBP. Rully Thomas.
Dalam pelaksanaan penindakan knalpot brong tersebut, dari awal Januari 2024 sampai 10 Januari tercatat 200-an kendaraan bermotor diamankan Polres Tegal Kota.
Wali Kota, Kapolresta Tegal dan Forkopimda Kota Tegal berkesempatan melaksanakan pemusnahan knalpot brong dengan cara menggergaji knalpot brong dengan gergaji listrik.
Aripin