Terindikasi Pungli Oknum Penagih di Pasar Girian Memakai Surat Keterangan Pasang Patok Diduga Rekayasa

oleh
Bagikan artikel ini

 

Bitung(Sulut)Kompas86.id
Ratusan Pedagang Pasar Girian diduga menjadi korban penagihan liar alias Pungli, oleh salah satu pihak dilokasi pasar yang mengklaim memiliki hak atas tanah warisan.

Dugaan ini menguat menyusul informasi diperiksanya mantan Lurah Girian Weru Satu (YM) alias Anti, oleh penyidik polres terkait laporan penyerobotan pelapor Pihak TU alias Theo kepada Terlapor LM Alias Lis, Rabu (15/11/03).

Informasi yang berhasil dirangkum Media menyebutkan, (Anti) datang Ke Mapolres Bitung atas panggilan klarifikasi penyidik Resmob Unit Jatanras Polres Bitung, untuk menjelaskan satu Surat Pengukuran dan pemasangan patok Lahan pasar tahun 2013, yang ditandatangani (Anti).

Pasalnya surat tersebut dijadikan dasar terlapor (LM) alias Lis, untuk mengklaim bahwa lahan pasar milik warisan keluarganya, dan bukan milik Pelapor (TU) alias Theo.

Sumber Menyebutkan, bahwa dalam keterangan (Anti), dengan tegas membantah tanda-tangan dalam surat tersebut adalah miliknya.

“ Itu palsu dan direkayasa. Sampe 20 kali ada ulang tetap tidak bersesuaian dengan garisan asli tandatangan mantan Lurah”, Ungkap Sumber yang enggan namanya dimediakan.

Bahkan, (Anti) sebagai mantan Kepala pemerintahan memastikan bahwa surat tersebut tidak ada dalam register surat keluar Pemerintah Kelurahan tahun 2013.

(Anti) dalam pernyataannya memastikan bahwa dokumen kelurahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, karena secara resmi tidak merupakan produk resmi pemerintah kelurahan.

Apalagi, menurutnya tanda tangan itu bukan dibubuhkan oleh dirinya sebagai Kepala pemerintahan Kelurahan Girian Weru 1 Tahun 2013.

(Anti) yang coba dikonfirmasi Media membenarkan keterangan tersebut. Lewat telp seluler (Anti) tidak membantah sejumlah informasi itu.

“ Sudah dimintakan keterangan oleh penyidik. Cek jo keterangan ke penyidik, karena ada beking berita acara dan tercatat disana”, Ungkap (Anti) Singkat.

Keterangan ini bertolak belakang dengan kondisi dilapangan pasar Girian. Pasalnya, pihak terlapor sudah mulai melakukan penagihan dengan berdasar surat kepemilikan dan surat keterangan pemasangan patok yang mengandung unsur rekayasa.

Ironisnya lagi,, kondisi ratusan Pedagang dipasar Girian sudah mulai melakukan pembayaran atas penagihan pihak terlapor LM alias Lis.

Pedagang diharuskan membayar oleh terlapor, biaya sewa lahan dan sewa tempat jualan setiap hari. Terlapor menggunakan karcis dengan nilai nominal 20 ribu dan 30 ribu. Sebagian pedagang bahkan ditagih 60 ribu per hari.

Menurut pedagang pasar Girian, penagih dari pihak (LM) alias Lis selalu mengklaim lahan pasar milik keluarganya, dengan dokumen2 kelurahan. Salah satunya, surat pengukuran dan pemasangan patok tahun 2013, yang sudah dibantah Mantan Lurah tersebut.

“ iya dorang suka bagi bagikan surat itu kepada pedagang. Katanya sudah jelas tanah itu milik mereka. Padahal palsu “ Ungkap Nur salah satu pedagang di Girian yang mengaku bertemu Pihak BPN dan Lurah YM (Anti) di Mapolres, ketika diperiksa Penyidik.

Nur dan beberapa pedagang mengakui telah bertemu mantan Lurah YM, dan mantan Lurah menjelaskan secara terbuka agar pedagang mengabaikan tindakan2 (LM) alias Lis yang sebenarnya tidak memiliki lahan dan suka memalsukan dan merekayasa surat kelurahan.

Pada kesempatan itu, Beberapa pedagang mengeluhkan intimidasi dan ancaman penagih, yang memaksa untuk berbayar. Dalam dua hari terakhir, situasi pasar menjadi tidak kondusif akibat keributan yang terjadi antara penagih dan pedagang.

Dalam beberapa video yang dikirimkan kepada media, terlihat sejumlah Pedagang Diancam dan diintimidasi oleh para penagih. Sejumlah kata-kata ancaman dikeluarkan penagih kepada pedagang, termasuk membongkar lapak jika tidak berbayar.
Terinformasi, akibat situasi itu sejumlah pedagang secara resmi melaporkan ancaman dan intimidasi tersebut kepada Pihak kepolisian.

“ Kami sudah melapor, dan meminta tolong kepada Pak kapolres agar turun tangan menyelesaikan masalah ini. Kami sangat tersiksa”, Ungkap Pedagang Udin kepada Media.

Udin mengaku, mereka mengancam bahwa dalam waktu dekat akan membongkar Lapak pedagang, jika masih menolak membayar sesuai karcis yang ditagihkan kepada pedagang.

Sementara sejumlah informasi mengungkapkan, bahwa pihak penagih LM (Lis) menggunakan beberapa dokumen dalam meyakinkan pedagang untuk menagih. Selain surat keterangan pengukuran yang sudah dibantah Mantan Lurah Girian Weru 1, pihak penagih juga menggunakan surat Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No : B 10 dari Reskrim Polda Sulut tertanggal 25 Maret 2014 tentang tentang Penetapan tersangka Johanis Umboh atas laporan Lis Maga, terkait dugaan penggunaan dokumen palsu. Sayangnya SP2HP tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, karena dengan dasar tidak cukup alat Bukti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utata telah Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) tertanggal 31 Agustus 2015. Dengan demikian dugaan tindak pidana atas Johanis Umboh yang dilaporkan Lis Maga, sudah tidak terbukti.

“ Kami selama ini memberikan ruang kepada Penegak Hukum untuk leluasa bertindak, agar tidak terjadi konflik dilapangan. Kami berharap masalah ini terang benderang dimata Hukum. Karena secara jelas Kami sangat dirugikan dengan tindakan pemalsuan dan Upaya penyerobotan Pihak Luar atas Lahan pasar yang sudah Kami kuasai dan Bangun sejak 1941 atas Lahan bersertifikat, dan 1954 atas Lahan memiliki dasar jual beli kepada keluarga Watuna, sesuai register kelurahan”, Demikian penjelasan Theo Umboh salah satu Ahli warisan Keluarga Umboh saat dikonfirmasi.

Theo menilai, kami sudah sangat dizolimi dan dirugikan karena sudah dihentikan penagihan tanpa alasan jelas, namun tetap menghormati proses hukum.

Theo berharap, dengan keterangan pemalsuan dari mantan Lurah memastikan bahwa alas hak mereka hanya direkayasa. Karena itu, Laporan penyerobotan kepada oknum penagih LM (lis) dipolres Bitung, diharapkan segera ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan adanya Penetapan tersangka. (AK)