Terkait Berita Proyek Jalan Provinsi Dari Arah Blam Bangan Umpu Menuju Srirejeki Diduga Pihak Proyek Melakukan Pengancaman Penembakan.

oleh
Bagikan artikel ini

Waykanan Lampung. Kompas86.id.- Terbit nya berita diduga proyek provinsi yang tidak sesuai persudur. Yang diterbitkan Oleh beberapa media online , menimbulkan amarah dari pihak pengegelola proyek. Dengan melakukan Ancaman akan menembak.

Tentuhal ini sangat melukai hati dan merusak citra hukum diindonesia.
Impormasi Ancaman ini mengisaratkan bahwa diwaykanan inj masih kental dengan dunia pereman.

Pihak APPI ASOSIASI PEWARTA PERS INDONESIA Akan meminta Kepada Kapolda Lampung. Dan berkirim Surat Kepada KPK RI.
Untuk melakukan Penyelidikan Proyek jalan Provinsi yang diduga kuat tidak sesuai aturan. Lebih lebih lagi ketika sudah timbul ancaman ancaman.

Ada apa dengan Proyek provinsi ini ? Begitu ada Berita miring Pihak pihak proyek langsung bereaksi.

Tentuhal ini menimbulkan tanda tanya
Jangan jangan dari tendernya pun sudah ada permainan. Ungkap Pengawas APPI.

Apalagi diketahwi Pemilik Proyek ini Jalan Provinsi Blambangan Umpu Menuju Desa Srirejeki diduga milik seorang Penguwasa waykan.  Juga yang Sedang Berkuasa saat ini.

Jelas Dari Pantawan Awak Media ditemukan Beberapa titik Proyek Pengerjaan Jalan Provinsi Dari Blambangan Umpu Menuju Desa Srirejeki Kecamatan Blambangan Umpu. Kabupaten Waykanan. Provinsi Lampung. 7 – 12- 2022 diduga Kuat Tidak sesuai Aturan , Menabrak Hukum.

Sepanjang Jalan yang dikerjakan dari beberapa tititk Tidak ditemukan Papan Impormasi Proyek.
Yang Seharus nya terpasang Jelas agar Masyarakat bisa Ikut mengontrol Pekerjaan Yang menggunakan anggaran Miliyaran.

Untuk itu Masyarakat Berharap Agar Semua Proyek Jalan dikabupaten waykanan ditinjau kembali atau diaudit.
Agar Mutu pekerjaan dapat dipertanggung jawabkan.

“Di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Pembangunan infrastruktur fisik

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Masyarakat Pengguna Jalan Berharap. Agar Instansi Terkait, dan Penegak Hukum Agar dapat Membantu Mengawasi Proyek Proyek yang bernilai Miliyaran. Jangan Sampai Proyek proyek besar ini Hanya dijadikan ajang Usaha untuk memperkaya diri oknum tertentu.

Terlebih lagi banyak nya kabar bahwa pemilik pemilik proyek ini adalah oknum anggota dewan bahkan diduga ada oknum Aparat Penegak hukum yang membekinginya.

(TIM APPI)