Palembang,kompas86.id – Berdasarkan data informasi yang di peroleh,diduga dinas Kesehatan Kota Palembang yang menjadi sorotan media PPI sumsel terkait temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK provinsi Sumsel tahun anggaran 2019. terhadap dokumen dinas kesehatan menunjukkan terdapat berbagai macam persoalan.
Permasalahan tersebut diantaranya, pengerjaan kelebihan volume sehingga mengakibatkan kelebihan kucuran dana yang di bayarkan oleh negara ke pihak-pihak vendor dalam ikut serta proyek penyediaan barang di berbagai ruang lingkup kesehatan kota palembang.
M.Khaliq selaku kaperwil media PPI sumatera selatan menyayangkan jumlah kelebihan dana yang belum di kembalikan ke kas daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp178.182.472,73 ,hingga saat ini diketahui belum bisa didapat hasil konfirmasi kepala dinas kesehatan yang diduga kemungkinan terdapat unsur KKN di dalam proyek kota palembang tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-Ri diketahui terdapat beberapa vendor yang masih tercatat macet pada saat proses pengembalian kelebihan dana ke kas daerah, namun pihak vendor tetap menjalin kerja sama”,ujarnya.
Kami juga telah melayangkan surat konfirmasi tertulis serta peringatan (Somasi) kepada dinas kesehatan tersebut, untuk segera berikan klarifikasi kepada kami selambat-lambatnya satu minggu sejak surat ini dilayangkan pada (29/11/2022), Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban,”katanya M khaliq.
M.Khaliq menegaskan, Dengan mengacu keterbukaan informasi publik yang tertera dalam Undang-undang no. 14 tahun 2018 apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan tidak mengindahkan maka Kami akan melakukan publikasi pada media group yang tergabung,serta akan melaporkan terkait Mar Up dana pengadaan barang di ruang lingkup Dinas Kesehatan Kota Palembang ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini yang berwewenang yakni, KPK,Kejari maupun Kejati”pungkasnya.