KUPANG, KOMPAS86.ID- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menetapkan dan menahan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius, S.H., sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.
Selain tersangka Kepala BPN Kota Kupang, Kejati NTT juga menahan Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 m2.
Tim penyidik Kejati NTT menahan kedua tersangka setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp5.956.786.664,40.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, kedua tersangka diduga sebagai pelaku tindak pidana ini, dan dugaan itu didasarkan pada bukti yang cukup.
“Kedua tersangka akan kita tahan di Rutan Kelas 2B Kupang untuk 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Intinya pemeriksaan tersangka akan terus berlanjut hingga proses penyidikan dinyatakan rampung,” jelas Salesius.
Salesius menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.
Selain merampungkan berkas perkara kedua tersangka, tim penyidik juga terus mengembangkan penyidikan untuk mencari pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.
Sesuai hasil penyidikan saat ini, ada potensi tersangka baru. Kami terus mendalami lagi peran para pihak ini,” tegas Salesius.
“Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap tanah yang menjadi obyek dalam perkara ini,” pintanya.
Sementara itu, informasi lain yang dihimpun awak media ini, menyebutkan, tim penyidik juga telah memeriksa pemilik restoran Waroenk, Steven Henrick Marloanto.
Steven saat memenuhi panggilan penyidik, menyerahkan ke penyidik beberapa dokumen terkait kerjasama sewa bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
Dari dokumen-dokumen tersebut, diketahui adanya sewa bangunan ruko yang saat ini dipakai Restoran Waroenk, dengan nilai kontrak sebesar Rp110 juta per tahun, dan pembayarannya dilakukan dua tahun sekali sebesar Rp220 juta, dan ditranfer manajemen Waroenk ke rekening milik A. Ressyana Ndapamerang.
Proses kontrak dengan Restoran Waroenk dilakukan pasca peralihan dari Resto Palm sejak tahun 2019 hingga saat ini. (*Red*)