Terungkap, Peran Camat Dalam Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat Desa di Kecamatan Rahong Utara

oleh
Bagikan artikel ini
(foto: Alexius Harimin, SP Camat Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur)/sumber: Kompas86.id

MANGGARAI NTT- Polemik Kasus pemberhentian 8 (delapan) orang perangkat desa Buar, kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir sejak tanggal 22 February 2022 hingga Mei 2023 belum menemui titik terang.

Diketahui, pemberhentian ke 8 (delapan) orang perangkat desa yang lakukan oleh kepala Desa Buar Marselinus Ebok dinilai cacat prosedur hukum, bahkan camat Rahong Utara Alexius Harimin ikut terseret dalam kasus tersebut.

Bagaimana tidak, camat Rahong Utara diduga menandatangani dan mengeluarkan surat Rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut meskipun dinilai cacat prosedur hukum.

Senin, 22 Mei 2023, media kompas86.com mendatangi Camat Rahong Utara, Alexius Harimin di ruang kerjanya, prihal menanyakan alasan camat Rahong Utara mengeluarkan rekomendasi Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Buar.

Berikut tanggapan Camat Rahong Utara Alexius Harimin.

Perangkat desa yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa tapi dalam tata cara pemberhentian perangkat desa, kades sudah mengajukan permohonan pemberhentian kepada camat dengan bukti-bukti yang diajukan oleh kepala desa.

Setelah mendapat surat dari kades yang kemudian Camat melakukan klarifikasi dan langkah yang diambil camat yaitu camat mengundang perangkat desa yang diberhentikan yang menurut kades diberhentikan dengan berbagai tuduhan-tuduhan menurut kepala desa.

Setelah dilakukan konfirmasi, apabila bukti-bukti tidak cukup kuat maka camat mengeluarkan surat penolakan pemberhentian perangkat desa.

“Perangkat desa itu boleh diberhentikan oleh Kepala desa tapi tatacara pemberhentiannya, Kepala desa terlebih dahulu mengajukan kepada camat lalu camat melakukan klarifikasi, setelah dikaji ternyata terbukti bahwa yang diajukan oleh kepala desa ini benar,” kata Camat .

Menurutnya, setelah dikaji betul bahwa apa yang disampaikan oleh kepala desa ini benar, lalu apakah camatnya tidak bisa mengatakan itu benar sementara kenyataannya benar apa yang disampaikan oleh kepala desa. Tidak mungkin Camat mengatakan tidak.

“Apabila hasil klarifikasi dan konfirmasi itu terbukti bahwa usulan kades itu terbukti maka camat itu mengeluarkan rekomendasi menyetujui pemberhentian perangkat desa,” ujarnya.

Terkait masalah Pemberhentian perangkat desa Buar kita lihat satu-persatu.

Pertama, kata camat, surat tanggal 21 februari 2022 yaitu, pemberhentian dan pergantian perangkat Buar dengan beberapa tuduhan dari kades tapi camat tidak membalas surat permohonan itu karena surat tersebut sifatnya hanya pemberitahuan pemberhentian perangkat desa.

Kedua, pada tanggal 9 Maret 2022 kades buar kembali mengirim surat permohonan pemberhentian perangkat desa kepada camat dan ada 7 orang yang diusulkan, prihal rekomendasi pemberhentian dan pergantian perangkat desa Buar, tapi saya selaku camat kembali menolak surat tersebut.

Ketiga, pada tanggal 12 April 2022 camat mengeluarkan undangan klarifikasi kepada nama-nama perangkat desa yang diusulkan oleh kades. Hasil klarifikasi itu camat tidak menemukan bukti-bukti atas tuduhan pelanggaran yang disampaikan kades terhadap perangkat desa tersebut.

Keempat, pada tanggal 18 April camat mengeluarkan surat kepada kepala desa Buar, isinya bahwa camat tidak menemukan bukti-bukti yang disampaikan oleh kades ini tidak cukup kuat sehingga camat mengeluarkan surat penolakan permohonan pemberhentian pertanggal 9 Maret 2022.

Selain itu, kata camat, kami juga memberi syarat-syarat kepada kades Buar bahwa jika ada bukti baru silahkan diajukan kembali Kenapa camat menyampaikan itu? karena tidak ada peraturan yang melarang kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa, sehingga saya (camat) tidak berhak sebenarnya untuk menolak.

Sehingga saya sarakan untuk kades Buar bahwa apabila dikemudian hari kalau ada yang melanggar larangan dari kades oleh perangkat desa buar dalam SK pengangkatan itu maka diajukan kembali kepada camat Rahong Utara untuk ditindaklanjuti.

Kemudian surat kedua, pertanggal 29 April 2022 Kades Buar mengajukan kembali permohonan pemberhentian perangkat desa dengan bukti-bukti baru yaitu: Melanggar sumpah/janji jabatan sebagai perangkat desa yang diindikasikan perilaku dan tindakan menghilangkan dokumen historis pemerintah desa Buar sebab tindakan aparatur perangkat desa buar yang secara bersama-sama yang dimaksudkan dan dibuktikan kejanggalan dokumen pengangkatan perangkat desa Buar dalam SK No.1 tahun 2014. SK tersebut tidak otentik atau tidak asli yang dipahami Atas surat tanggapan usulan pemberhentian kepala desa buar nmr pem. 140/39/IV/2022 tgl 27 april 2022 dengan tetap memberikan ruang bagi kami untuk mendapatkan data dukung sebagai fakta dan dasar atas usulan pemberhentian.

“Berikut Alasan Camat Rahong Utara merekomendasikan surat permohonan pemberhentian ke 8 orang perangkat desa Buar;

Sebagai langkah prosedural, dengan ini kami menyampaikan data administrasi sebagai data dukung atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa buar sebagaimana termuat dalam surat kami nmr: Bu. 005/93/III/2022 tgl 9 maret 2022 yakni sebagai berikut:

1. Melanggar sumpah/janji jabatan sebagai perangkat desa yang diindikasikan prilaku dan tindakan menghilangkan dokumen historis pemerintah Desa buar.

Tindakan aparatur desa buar yang secara bersama-sama dimaksud dibuktikan dengan kejanggalan dokumen pengangkatan perangkat desa buar dalam SK Nomor 1 tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014 yaitu:

a. Sk tersebut tidak otentik/tidak asli yang dipahami dari konsideran yang menjadi rujukan hukum dalam pembuatan Sk seperti UU Nmr 6 tahun 2014: bilamana menggunakan rujukan UU tersebut, maka perangkat desa yang berijaza SMP tidak bisa diangkat dalam jabatan sebagai perangkat desa.

b. Pembuatan Sk tersebut dilakukan pada masa sekarang dan merupakan tindakan yang tidak prosedural.

c. Adanya tindakan yang tidak wajar dalam membuat duplikasi SK nomor 1 tahun 2014.

2. Merugikan kepentingan umum yang ditandai dengan dokumen SK nomor 1 tahun 2016 tanggal 1 Januari 2016 yakni; pemberhentian dan pergantian perangkat desa wajib dikonsultasikan dengan camat, namun kami tidak menemukan surat usulan pemberhentian perangkat desa buar dari kepala desa buar kepada camat rahong utara serta rekomendasi pengangkatan dari camat terhadap perangkat desa atas nama Leonarda Timung dan Yuvensius Jenali
3. Sk nomor 11 tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019 kami maknai merugikan kepentingan umum yang diindikasikan :
a. Tindakan menghilangkan historis cacat hukum atas SK nomor 1 tahun 2016 dan SK nomor 1 tahun 2014

b. Penertiban Sk pada poin 3 diatas sangatlah dipaksakan sehingga mengabaikan pertimbangan rekomendasi camat dalam penetapannya.

4. Meninggalkan tugas selama 60 hari berturut-turut sebagaimana termuat dalam presensi pemerintah Desa Buar periode bulan Februari sampai dengan bulan April tahun 2022.

Merujuk pada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dibawa ini:

a. UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 51, 52, 53 ayat 2 huruf C.
b. PP 11 tahun 2019 jo PP 47 tahun 2015 jo PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni pasal 68 ayat 2 huruf C.
c. PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan yakni pasal 10 huruf g.
d. Permendagri 67 tahun 2017 jo Permendagri 83 tahun 2015 pasal 5 ayat 3 huruf E.
e. Perda kab. Manggarai nomor 2 tahun 2019 jo perda nomor 1 tahun 2016 tentang perangkat desa pasal 12 ayat 3.

Maka dengan ini kami mengajukan usulan pemberhentian dari dalam jabatan perangkat desa Buar atas nama sebagai berikut:

1. Silvester Jehoman: jabatan kaur keuangan, Pendidikan (SMA)

2. Yohanes Jematu: jabatan kaur perencanaan, pendidikan (SMP)

3. Ermelinda Umen : kaur TTU, Pendidikan (SMA)

4. BelasiusJeharut :jabatan kadusntala, pendidikan (SMA)

5. Ferdinandus Asman : kadus purang, pendidikan (SMA)

6. Viktoria Diam : jabatan kadus Nanu, pendidikan (SMA)

7. Bartolomeus Jehaman : jabatan kadus Ndehes, Pendidikan (SMA)

8. Wilbertus Sep : jabatan kasi pelayanan, pendidikan (S1)

Terbukti tanda tangan rekomendasi camat terlampir.

“Kalau dibilang rekomendasi yang dikeluarkan camat itu merupakan cacat hukum, saiapa bilang? Undang-undang mana yang saya langgar,”jelas Camat Alexius Harimin.

Menurutnya, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu bukan kewenangan camat tetapi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu harus mendapat persetujuan dari camat, itu saja bunyi undang-undangnya.

“Dari rekomendasi yang saya kasih keluar bahwa perangkat desa yang diberhentikan itu terbukti bersalah,” pintanya.

Yang jadi soalnya begini, yang diketuai oleh pemerintah Manggarai bahwa pemberhentian perangkat desa Buar ini diberhentikan sepihak tetapi tidak ada kesalahan.

Apakah kalian telah bersama-sama melakukan tindakan menyembunyikan dokumen terhadap pemerintahan desa Buar dari kepala desa terpilih seperti papan struktur desa, SPJ keuangan desa, dan dokumen aset milik desa seperti yang dituduhkan oleh kepala desa Buar? Jawaban dari perangkat desa “Tidak benar”

Karena hasil itu dibantah semua oleh perangkat desa maka camat mengeluarkan surat pertanggal 18 April 2022 hasilnya:

1. Tidak ditemukan fakta lapangan terkait tindakan aparatur desa Buar menyembunyikan historis dokumen pemerintah desa Buar sebagaimana yang dilaporkan oleh kepala desa Buar termuat dalam berita acara klarifikasi.

Kalau tuduhan -tuduhan yang disampaikan di DPRD itu kita sudah bantah dan saya sudah menyuruh kepala desa untuk tetap mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikan, tetapi yang menjadi dasar camat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap 8 orang perangkat desa Buar ini karena di temukan bukti lain yang di ajukan oleh kepala desa diantaranya:

Tanggal 12 Mei 2022 saya sebagai camat Rahong Utara mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa dan surat rekomendasi itu sudah disampaikan ke kadis BPMD, Bupati Manggarai, Wakili Bupati, Setda, dan Kabag hukum.

Kalau kadis BPMD tidak mengakui surat tembusan rekomendasi pemberhentian itu dari camat ke kadis BPMD berarti itu kesalahannya kadis BPMD

Setelah RDP di lembaga DPRD kabupaten Manggarai, camat sudah lakukan diskusi secara tertutup di ruang kerjanya Bupati dengan Bupati, kadis BPMD, Kabag hukum, Asisten, Setda, Inspektorat dan kepala desa Buar.

“Hasil rapat waktu itu, saya diperintahkan oleh pak Bupati untuk melakukan seleksi ulang perangkat desa dan membatal rekomendasi saya sebagai camat Rahong Utara. Dan waktu itu ada camat Ruteng dan kepala desa Pong Lale karena di desa Pong lale juga waktu itu ada bermasalah pemberhentian perangkat desa, kemudian waktu itu hanya kepala desa Pong Lale yang mengeluarkan surat rekomendasi dari Bupati Manggarai dan diperintahkan untuk segera aktifkan kembali perangkat desa Pong Lale yang telah diberhentikan,” Jelas Camat Membingungkan.

Sementara waktu itu, Bupati menyampaikan kepada saya dengan kades Buar untuk bekerja bahwa apa yang camat lakukan ini benar.

“Kalau Bupati tidak menyuruh saya untuk tetap melaksanakan sesuai dengan tugas saya maka tentunya saya sudah dipanggil oleh Bupati dan dokumen dari kecamatan sudah disampaikan semua ke Bupati, tapi karena Bupati menyampaikan bahwa rekomendasi pemberhentian yang dikeluarkan oleh camat itu sudah benar,” ujar Camat.

Lebih lanjut dikatakan camat, menurutnya saya menjabat sebagai camat Rahong Utara atas nama Bupati, kalau saya salah mengambil keputusan otomatis saya dipanggil oleh Bupati untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan ini.

Pelantikan Perangkat desa Buar yang baru:

Waktu pelantikan perangkat desa Buar yang baru, kata camat, bukan saya yang Lantik tapi sekcam atas nama camat karena saya ada tugas lain.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil konfirmasi Buapti Manggarai Herybertus G.L Nabit untuk dimintai keterangannya.

Laporan: (*Deni*)