Brebes Jateng-Kompas.id
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan sebagai bentuk dukungan Daerah kepada Pemerintah Desa dalam rangka percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan, serta pemulihan ekonomi desa karena Pandemi COVID-19.
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Jawa Tengah, serta dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, telah ditetapkan Peraturan Gubernur di antaranya PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan pada pemerintah Desa mulai dari Perencanaan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pemberdayaan Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan.Dan Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Namun Tidak semua pemerintah desa bisa melaksanakan kegiatan pembangunan yang bersumber dana dari bantuan keuangan propinsi sesuai dengan peraturan yang ada
Seperti halnya yang terjadi di desa jemasih kecamatan ketanggungan kabupaten brebes Jawa tengah.pada akhir tahun 2022 lalu mendapatkan alokasi bantuan keuangan untuk alokasi pembangunan desa.yang seharusnya di kerjakan swakelola Team Pelaksana Kegiatan (TPK) desa namun kegiatan pembangunan ini di laksanakan oleh pihak rekanan aspirator dewan pengusung .
Jenis pekerjaanyapun menyimpang dengan yang tertulis di papan imformasi kegiatan .dalam papan imformasi yang terpasang di lokasi kegiatan jelas tertulis jenis kegiatannya adalah Talud jalan .dengan volume pekerjaan 100 m.namun kegiatan yang di laksanakan oleh rekanan itu pembangunan saluran buangan atau graenase .
Terkait hal ini AS (inisial) selaku kepala desa saat di konfirmasi team media TargetKasusNews.co.id.di dampingi ketua TPK yang juga selaku Kadus 4 . menjelaskan .bahwa benar bahwa desa jemasih telah mendapatkan BK propinsi dari salah satu dewan propinsi.untuk alokasi pembangunan talud jalan di dukuh karang anyar.senilai Rp.199.000.000,- dan beliu juga menjelaskan ,kalau pekerjaan tersebut di kerjakan oleh aspirator dewan pengusungnya yang berasal dari daerah bumi ayu kabupaten Brebes dengan inisal WYN.
AS juga mengatakan kalau beliu baru 3 bulan menjabat sebagai kepala desa jadi beliu belum tau peraturan pelaksanaan bantuan keuangan itu seperti apa.AS juga mengatakan kalau pekerjaan ini tidak di kasihkan ke pihak aspirator pihak tidak bisa mendapat bantuan tersebut.jadi setelah pencairan bantuan dan kordinasikan dan pekerjaan tersebut di berikan ke pihak aspirator dewan pengusungnya.
Dari hasil pantuan awak media di lapangan semua tenaga pekerja berasal dari pihak rekanan sehingga untuk kegiatan ini tidak adanya pemberdayaan lokal.serta pelaksanaan pembangunan juga terlihat kurang maksimal hal ini terlihat dari proses pekerjaannya dari hasil pantuan di lapangan pembangunan graenase ini hampir tidak ada pondasi yang di taman.hanya beberapa cm saja.(atmo)